Staf Ahli Bupati Jember Jadi Tersangka Kasus Honor Pemakaman COVID-19

Hukum

Kamis, 28 Juli 2022 | 00:00 WIB
Staf Ahli Bupati Jember Jadi Tersangka Kasus Honor Pemakaman COVID-19

Forumterkininews.id, Jember - Staf ahli Bupati Jember, Jawa Timur yang juga sebagai mantan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat berinisial MD dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus honor pemakaman COVID-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Hal ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Jawa Timur.

rb-1

"Kami kembali menetapkan satu tersangka baru yang dinilai ikut terlibat dalam praktik pemotongan honor petugas pemakaman COVID-19," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama di Jember, dikutip dari Antara, Kamis (28/7).

Beberapa waktu lalu, Polres Jember menetapkan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember berinisial PS sebagai tersangka dalam kasus pemotongan honor pemakaman COVID-19 pada tahun 2021.

Baca Juga: Reza Arab dan Arief Muhammad Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Doni Salmanan

rb-3

"Setelah diperiksa dan meminta keterangan saksi ahli, tindak pidana korupsi dan didukung gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, maka MD yang semula saksi, kami naikkan statusnya sebagai tersangka," tuturnya.

MD berperan sebagai pemimpin rapat, menentukan kebijakan, dan menyetujui apa yang sudah diperbuat oleh tersangka pertama PS, ketika MD menjabat sebagai Plt Kepala BPBD Jember.

Selain itu berdasarkan keterangan saksi-saksi kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus itu tidak ada, sebab hanya mengarah kepada dua pejabat du BPBD Jember, Jawa Timur tersebut

Baca Juga: Bakamla Temukan Senpi Rakitan di Dalam Kapal Bekas

"Kemungkinan hanya ada dua tersangka dan tidak ada tambahan tersangka baru, sehingga kami melanjutkan penyidikan sesuai prosedur hingga tahap P21 ke Kejaksaan Negeri Jember," katanya.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan honor COVID-19, pihak kepolisian belum menahan kedua aparatur sipil negara (ASN) aktif tersebut baik MD maupun PS.

"Kedua tersangka sejauh ini masih kooperatif saat diminta keterangan dan keduanya ASN aktif, sehingga tidak kami melakukan penahanan, namun tetap melihat situasi ke depan," katanya.

Tag Hukum Covid-19 Jawa Timur Jember Kasus Honor Pemakaman Staf Ahli Bupati Jember

Terkini