STNK Terblokir? Jangan-jangan Anda Kena ETLE, Ini Tips Buka Blokirnya

Nasional

Selasa, 15 April 2025 | 23:26 WIB
STNK Terblokir? Jangan-jangan Anda Kena ETLE, Ini Tips Buka Blokirnya
ETLE-Electronic Traffic Law Enforcement/Foto: Korlantas Polri

Belakangan ini ramai soal tilang elektronik (ETLE-Electronic Traffic Law Enforcement) dibicarakan. Mulai dari STNK terblokir lantaran tilang ETLE, hingga denda tilang yang menumpuk lantaran tilang belum dibayar. Parahnya lagi, jumlahnya lumayan besar karena kena tilang ETLE berkali-kali.

rb-1

Aneka pertanyaan masyarakat, khususnya yang muncul di media sosial, kini gencar disosialisasikan jawabannya agar masyarakat paham apa yang terjadi sesunggunya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga/Humas Polri

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga menjelaskan, bagi yang terkendala dalam pembayaran pajak akibat pelanggaran ETLE, pembayaran pajak tidak bisa dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu.

rb-3

Langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat, ujarnya, melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE. “Langkah pertama yang harus dilakukan adalah konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE https://etle.polri.go.id.”

“Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor 081296469744. Nomor ini sudah tercantum di media sosial resmi Ditlantas Polda Banten, silakan diikuti agar bisa kami tindak lanjuti langsung,” tambah AKBP Himawan.

Sumber: Korlantas Polri

Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk.

“Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk. “Setelah seluruh tunggakan diselesaikan, baru proses pembukaan blokir bisa dilakukan dan pajak kendaraan dapat dibayarkan,” tambahnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten ini kemudian memberikan tips penting kepada masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua.

“Kami memberikan tips bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua. Silakan periksa terlebih dahulu status ETLE kendaraan melalui situs https://etle.polri.go.id. Cukup masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.”

“Jika ada tunggakan, minta pemilik lama untuk menyelesaikannya terlebih dahulu. Jika tidak ada, proses pembelian bisa dilanjutkan dengan aman,” ucapnya.***

Tag Tips Buka Blokir ETLE Tips Buka STNK Terblokir

Terkini