Surya Darmadi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Forumterkininews.id, Jakarta – Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan in terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022.

Tindakan terdakwa Surya Darmadi mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara Rp78,8 triliun. Terdakwa juga melakukan tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung M. Syarifuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/2).

Surya Darmadi dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama dari pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 ayat 1 huruf c UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pidana Tambahan

Surya Darmadi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000,” tambah jaksa.

Dalam perkara ini, Surya Darmadi selaku pemilik dari Darmex Group yang terdiri dari 11 perusahaan bidang perkebunan, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta, dan Bekasi.

BACA JUGA:   Sopir dan Kenek Truk Kecelakaan Maut di Cibubur Bakal Ditindak Tegas

Perusahaan itu adalah PT Darmex Plantation selaku holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Riau. PT Alfa Ledo sebagai holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Kalimatan Barat. Kemudian PT Monterado Mas yang juga holding perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit. PT Asset Pacific sebagai holding perusahaan bidang properti.

 

 

Artikel Terkait