SYL dan Eks Petinggi Kementan RI Kembali Diperiksa Soal Pemerasan

Hukum

Kamis, 15 Februari 2024 | 00:00 WIB
SYL dan Eks Petinggi Kementan RI Kembali Diperiksa Soal Pemerasan

FTNews - Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mantan DirAlsintan Kementerian Pertanian RI, M Hatta, dan Eks Sekjen Kementan, Kasdi kembali jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan ini guna memberikan keterangan tambahan untuk pelengkapan berkas perkara tersangka Firli Bahuri soal pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

rb-1

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung Selasa, 13 Februari 2024.

“Untuk pemeriksaan terhadap SYL, Kasdi, dan M Hatta sudah dilakukan jam 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan (Lantai 1) Gedung Ditreskrimsus PMJ,” kata Ade Safri, saat dihubungi, Kamis (15/2).

Baca Juga: PN Jaksel Jadwalkan Musyawarah Diversi dalam Kasus Penganiayaan David

rb-3

Lebih lanjut Ade Safri tidak menjelaskan secara detail terkait materi pemeriksaan terhadap ketiganya. Namun ia memastikan bahwa pemeriksaan masih mengenai soal tindak pidana korupsi tersangka Firli Bahuri.

“Yang jelas materinya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka FB,” jelas Ade Safri.

Kelengkapan Berkas Perkara

Sebagai Informasi, proses kelengkapan berkas perkara tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo masih terus berlanjut.

Baca Juga: Sepanjang Juni-Agustus 2023 Bareskrim Tetapkan 927 Tersangka TPPO

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan mengenai berkas perkara tersebut, saat ini pihaknya masih dalam proses pemenuhan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sebentar kita masih progres untuk pemenuhan petunjuk koordinasi ya dari JPU dan saat ini masih terus berprogress,”  kata Ade Safri, di Lapangan Silang Monas, Selasa (13/2).

Selain itu Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan kendala dalam proses pemenuhan berkas perkara tersebut.

Nantinya setelah berkas perkara tersebut telah lengkap, pihaknya akan segera mengembalikan ke Kejati DKI Jakarta.

“Kita pastikan tidak ada kendala dan segera akan kita kembalikan berkas perkara. Soalnya itu kan kelengkapan petunjuk dari hasil koordinasi dengan JPU nya,” jelas Ade Safri.

Tag Hukum SYL Pemerasan Kementan RI Kembali Diperiksa Eks Petinggi

Terkini