Tak Cuma Formalitas, Ini Arti Penting Mahar Menurut Islam

Pernikahan merupakan momen sakral yang membawa dua insan dalam ikatan suci yang diakui secara agama maupun negara. Salah satu komponen penting dalam pernikahan menurut Islam adalah mahar, atau yang lebih umum dikenal oleh masyarakat Indonesia sebagai mas kawin.
Apa Itu Mahar?
Dalam literatur fikih, mahar memiliki istilah lain yaitu shadaq. Secara etimologis, shadaq berasal dari kata shadaqa yang berarti sesuatu yang kokoh atau kuat. Sementara secara terminologis, shadaq diartikan sebagai harta yang wajib diberikan oleh laki-laki kepada perempuan sebagai konsekuensi dari pernikahan.
Baca Juga: Terungkap, Nominal Mahar Pernikahan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon
Syekh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam kitab Fath al-Qarib menjelaskan:
“Shadaq dengan fathah-nya shod lebih fasih daripada kasrahnya. Diambil dari kata shadaqa, yaitu nama untuk sesuatu yang sangat keras. Menurut syara’, ini adalah nama untuk harta yang wajib diberikan laki-laki karena sebab pernikahan, wathi’ syubhat, atau kematian.” (Fath al-Qarib, Kairo: al-Maṭbaʻah al-Kastalīyah, 1864, hlm. 124)
Hukum Memberikan Mahar dalam Pernikahan
Ilustrasi seserahan (X)
Hukum memberikan mahar dalam pernikahan adalah wajib. Hal ini ditegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 4 yang memerintahkan kepada para lelaki untuk memberikan mahar kepada istri mereka dengan penuh kerelaan:
"Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib." (QS. An-Nisa: 4)
Lebih lanjut, dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji dijelaskan bahwa mahar tetap wajib diberikan, meskipun kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya. Kesepakatan tersebut dianggap batal karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum syariah:
“Mahar hukumnya wajib bagi suami karena telah sempurna akad nikah, baik disebutkan jumlahnya seperti 1.000 lira Suriah, atau tidak disebutkan. Bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, maka kesepakatan itu batal dan mahar tetap wajib.” (al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i, hlm. 75)
Syarat-Syarat Sahnya Mahar
Ilustrasi Seserahan (X)
Dikutip dari nu.co.id, mahar menjadi bagian penting dalam rukun nikah, mahar memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar dianggap sah menurut hukum Islam. Berikut adalah empat syarat utama mahar:
-
Benda yang Memiliki Nilai Mahar harus berupa sesuatu yang berharga. Tidak sah jika mahar hanya berupa benda yang tidak memiliki nilai ekonomi, seperti sebutir beras.
-
Benda Suci dan Memberi Manfaat Mahar tidak boleh berupa benda najis atau yang dilarang dalam Islam, seperti daging babi atau minuman keras.
-
Bukan Hasil Ghosob (Perampasan) Mahar tidak boleh diambil dari barang yang diperoleh dengan cara tidak sah, seperti mencuri atau merampas hak orang lain.
-
Jelas dan Diketahui Wujudnya Mahar tidak boleh bersifat samar atau belum diketahui bentuk dan wujudnya secara jelas.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mahar bukan sekadar simbol cinta atau formalitas dalam pernikahan, melainkan bagian dari rukun nikah yang wajib dipenuhi. Islam memberikan perhatian besar pada kejelasan dan kesucian proses pernikahan, termasuk soal mahar, sebagai bentuk tanggung jawab dan penghargaan seorang laki-laki terhadap perempuan yang dinikahinya.