Tak Mampu Bayar Usai ‘Open BO’, Pelanggan Malah Tusuk Korban

Hukum

Senin, 26 Juni 2023 | 00:00 WIB
Tak Mampu Bayar Usai ‘Open BO’, Pelanggan Malah Tusuk Korban

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim kepolisian meringkus seorang pria berinisial SB (22) yang menusuk seorang wanita berinisial SMJ (34) usai menggunakan jasa prostitusi atau booking out (BO) di Hotel Red Doorz, Jalan Rawa Belong, No.38, RT.007 RW.015, Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat (23/6).

rb-1

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dodi Abdul Rohim mengatakan bahwa inisiden tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

“Awalnya pelaku dan korban berjanjian melalui aplikasi MiChat. Setelahnya pelaku menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di hotel tersebut,” ucap Dodi, dalam keterangannya, pada Senin (26/6).

Baca Juga: Polisi Ajukan Supervisi ke KPK, Usut Kasus Pemerasan SYL

rb-3

Lebih lanjut pelaku dan korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali sekitar pukul 20.15 WIB.

Kemudian setelah keduanya selesai melakukan hubungan intim, pelaku tidak bisa membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp400 ribu kepada korban.

"Pada saat korban menagih, si pelaku ini buka tas yang keluar pisau, kemudian jatuh dan korban teriak ‘tolong tolong takut dibunuh’," tukas Dodi.

Baca Juga: Penyelidikan Selesai,Garis Polisi di MTsN 19 Jakarta Dicopot

Selanjutnya pelaku langsung menginjak dan mengambil pisau, serta menyerang korban kearah dada sebelah kiri korban sebanyak dua kali.

"Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas Hotel," kata Dodi.

Kemudian pihak kepolisian lamgsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah.

“Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas slempang warna coklat, satu potong kaos warna pink dan satu potong bra warna coklat milik korban,” papar Dodi.

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Tag Hukum Jakarta Barat Pelanggan Open BO Tak Mampu Bayar Tusuk Korban

Terkini