Takut Nggak Bisa Nyoblos? Tenang, Ada TPS Khusus saat Pilkada

FTNews- Saat pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November nanti, pemilih yang berada di luar kota tak perlu khawatir akan kehilangan hak pilih. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut, lokasi TPS khusus ini pihaknya siapkan untuk pemilih yang di hari H pemungutan, tidak berada di alamat domisili yuridis yang tercantum di KTP.

“Ini untuk memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah daerah. Yang menjadi daerah pemilihan dalam pilkada itu tetap dapat menggunakan hak pilih,” kata Hasyim dalam rapat dengan DPR, Rabu (15/5).

Hasyim menambahkan, TPS khusus tersebut berlaku bagi para pekerja di sektor pertambangan dan atau perkebunan. Yang pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke alamat domisili yuridis sesuai KTP.

“Seperti pekerja di perkebunan, pertambangan. Yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka kami siapkan TPS lokasi khusus,” paparnya.

KPU, lanjutnya, juga bakal menyediakan TPS lokasi khusus bagi masyarakat yang berada di lembaga pemasyarakatan. Atau umah tahanan, sekolah kedinasan dan pondok pesantren.

“Kriteria lain bagi penyediaan lokasi khusus, yaitu pemilih terkonsentrasi di suatu tempat. Jumlah pemilih paling sedikit satu TPS. Dan terdapat penanggung jawab di lokasi khusus,” tutur Hasyim.

Maksimal 600 Orang

Sementara itu, KPU sebelumnya juga mengatakan bakal mengatur jumlah pemilih di setiap TPS. Yakni, hanya ada maksimal 600 orang.

Hasyim menjelaskan, UU tentang Pilkada mengatur alokasi pemilih per TPS maksimal adalah 800 pemilih.

Akan tetapi, pada pengalaman di Pilkada dalam situasi Covid tahun 2020 lalu, KPU menurunkannya dengan jumlah maksimal per TPS sebanyak 500 orang.

BACA JUGA:   Jelang Pemilu 2024, AHY Minta Kader Demokrat Jaga Kekompakan

“Nah, sekarang untuk Pilkada 2024, akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih,” ujar Hasyim dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Rabu (15/5).

Hasyim menjelaskan, aturan maksimal 600 pemilih per TPS ini tentu harus memperhatikan sejumlah catatan.

“Pertama, tidak menggabungkan desa atau kelurahan atau sebutan lain. Kedua, memudahkan pemilih menuju ke TPS,”jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda. Dan juga memperhatikan aspek geografis.

600 pemilih ini, lanjutnya, juga dalam rangka memudahkan untuk mendesain berapa jumlah TPS. Pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 nanti.

“Berdasarkan pemilu 2024 kemarin, maksimal per TPS adalah 300 pemilih. Dengan demikian, nanti memudahkan untuk re-grouping atau pengumpulan dua TPS menjadi satu,” pungkasnya.

Artikel Terkait