Tanam 5.000 Pohon, Kementerian ATR Ingin Selamatkan Kawasan Puncak dan Jakarta

Forumterkininews.id, Bogor – Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan Perayaan Puncak HANTARU Tahun 2021 yang dilaksanakan di Kawasan Puncak, Senin (8/11/2021). Perayaan Puncak HANTARU pada Tahun 2021 yang mengangkat tema “Pesan Puncak untuk Penyelamatan Kawasan Puncak” diselenggarakan dengan kegiatan olah raga bersama (teawalk) dan penanaman 5.000 pohon serta pembangunan 100 sumur resapan.

Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertananhan (Wamen ATR/Wakan BPN) Surya Tjandra mengatakan hal ini merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR-KSN) Jabodetabekpunjur (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur) yang akan berpengaruh pada bagian tengah dan hilir, khususnya Ibu Kota Jakarta.

Perlu diketahui kawasan Puncak sebagai bagian hulu dari Kawasan Strategis Nasional (KSN) Jabodetabekpunjur memiliki peran penting, salah satunya adalah sebagai kawasan resapan air yang akan berpengaruh terhadap bagian tengah dan hilir.

“Jadi langkahnya mulai dari nanam pohon dan sumur serapan, jadi sebisa mungkin air yang turun disini tahan dulu kesimpan di tanah dan terus menerus menjadi bergelombang, karena di Jakarta melalui Sungai Ciliwung itu tidak cuma jadi sumber air tapi juga sumber minum,” kata Surya dalam Penutupan HANTARU 2021, Senin (8/11/2021).

Selain tanaman endemik, ditanam juga tanaman yang memberi manfaat ekonomi untuk masyarakat, misalnya pohon buah-buahan produktif, pohon pala, pohon bambu, dan pohon kopi. Selanjutnya, pemeliharaan tanaman tersebut akan dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH).

“Kita punya masalah besar karena ini menjadi hulu sungai, jutaan tanah kalau bisa sedikit nahan air saja, tidak akan banjir Jakarta,” ucapnya.

Tutupan lahan hutan sebagian besar mengalami perubahan menjadi lahan pertanian seluas 2.373 Ha. Pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Puncak berdasarkan hasil Audit Tata Ruang ditemukan 54 kasus pelanggaran disebabkan karena pemanfaatan ruang yang tidak menaati RTR yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:   Menkum HAM Kembali Wacanakan Restorative Justice untuk Penyalahguna Narkoba

Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur, kawasan resapan air ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.

Namun saat ini, Kawasan Puncak telah mengalami penurunan kualitas sebagai kawasan resapan air yang disebabkan adanya perubahan tutupan lahan, pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Puncak, dan ketidakpatuhan pemegang Hak Atas Tanah (HAT).

Oleh sebab itu dia mencanangkan kegiatan tanam pohon dan bangun sumur serapan ini dilakukan setiap pekan oleh seluruh kementerian dan lembaga di Jabodetabekpunjur demi menyelamatkan kawasan Puncak.

“Sampai Desember kita nanam pohon kayak gini deh, keliling Jabodetabekpunjur, kita jabanin, kayak Presiden Jokowi kan nanam manggrove ya, kita tanam pohon ajak terus semuanya, kalau Menterinya gak bisa, ajak Dirjen, saban minggu tinggal 6 minggu lagi sampai libur Natal bikin 6 kali tanam pohon di mana pun di Jabodetabekpunjur ini,” tutur Surya.

Data Kementerian ATR/BPN mencatat perubahan tutupan lahan Kawasan Puncak di Kabupaten Bogor dalam 5 tahun terakhir menyebabkan luas hutan berkurang 13 atau seluas 3.876 Ha, dengan laju perubahan 20 persen.

Contoh kasus pelanggaran seperti pemanfaatan ruang di sempadan sungai, pemanfaatan ruang di kawasan hutan, pemanfaatan ruang bangunan dengan kepadatan sedang di kawasan permukiman zona kepadatan rendah.

13 lokasi ketidaksesuaian RTR di Kawasan Puncak yang ditemukan pada Kegiatan Fasilitasi Penertiban 2021 telah dikenakan surat peringatan (SP-1) oleh Pemkab Bogor.

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap Hak Guna Usaha (HGU), terjadi ketidakpatuhan pemegang HAT dan ketidaksesuaian pemanfaatan tanah dengan peruntukan pemberian haknya seluas 1.342,86 Ha.

Artikel Terkait