Tarif Listrik Golongan 3.500 VA ke Atas Disesuaikan, Segini Besarannya

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada kepada kelompok masyarakat mampu, yakni pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas. Sedangkan pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, hal tersebut diselaraskan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada masyarakat mampu agar penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran demi mewujudkan energi berkeadilan.

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

“Kalau ada bantuan dari pemerintah, filosofisnya harus tepat sasaran dan hanya menyasar kepada keluarga yang berhak menerima bantuan,” kata Darmawan Prasodjo dalam siaran persnya, Senin (13/6).

Sebelumnya, dalam kurun 2017 – 2022, pemerintah melalui PLN telah menggelontorkan subsidi listrik senilai Rp 243 triliun, dan kompensasi senilai Rp 94 triliun. Darmawan menjelaskan, total kompensasi yang selama ini diberikan untuk masyarakat mampu mencapai Rp 4 triliun.

Hal ini menjadi landasan pemerintah untuk menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas.

BACA JUGA:   KPU Desak PSI Daftarkan Kaesang ke Kemenkumham

“Ini bukan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik. Penekanannya proses ini mengoreksi bantuan pemerintah yang harusnya tepat sasaran, kali ini dinikmati kelompok mampu. Ini perlu direalokasi untuk mendukung program pemerintah yang menyasar ekonomi lemah,” jelas Darmawan.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan laju inflasi agar tetap rendah. Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.

Menurut Darmawan, Presiden juga ingin sektor bisnis dan industri yang menjadi penopang perekonomian nasional terus berjalan sangat kokoh. Untuk itu, pemerintah pun tak menyesuaikan pelanggan bisnis dan industri.

“Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh,” tambah Darmawan.

 

Artikel Terkait