Terbukti Korup, Mantan Petinggi Partai Komunis China Dihukum Mati

Forumterkininews.id, Beijing – Shi Wenqing, mantan petinggi Partai Komunis China (CPC) divonis hukuman mati. Hukuman ini karena dirinya terbukti melakukan penyuapan dan kepemilikan senjata api secara ilegal.

Melansir Xinhua,pengadilan di Ningbo, Provinsi Zhejiang, China Timur menyebut Shi telah mengambil keuntungan dari posisinya. Salah satunya dengan memberikan bantuan ilegal kepada lembaga dan individu yang terlibat dalam pembiayaan akuisisi tanah milik negara.

Hal itu berlangsung selama masa tugasnya di Provinsi Heilongjiang, Tiongkok Timur Laut dan Provinsi Jiangxi China. Praktek ini dilakukan sejak tahun 2003 hingga 2020.

Dari catatan pengadilan, antara 2003 sampai 2020, Shi menerima suap senilai 195 juta yuan atau setara dengan Rp425 Miliar. Pemberian uang ini dilakukan secara langsung atau melalui kerabat. Kemudian dirinya juga memberikan pistol yang diperoleh dari orang lain kepada salah satu kerabatnya untuk diamankan pada tahun 2004.

Apalagi, Shi tidak berhenti menerima suap hingga Mei 2020. Ini terjadi enam bulan setelah ia dilaporkan oleh tiga pengusaha di tempat berbeda pada 2019. Padahal pada tahun 2019 dirinya sudah pensiun.

“Jumlah suap yang diterima Shi sangat besar dan menyebabkan kerugian besar bagi kepentingan negara dan rakyat. Sehingga kasus ini harus ditangani serius,” tambah pengadilan.

Pengadilan juga mempertimbangkan fakta bahwa Shi mengakui semua fakta tentang perilaku kriminalnya. Termasuk rincian yang sebelumnya tidak diketahui pihak berwenang, dan juga membocorkan keuntungan haramnya.

Komisi Pusat untuk Inspeksi Disiplin (CCDI) mengatakan dalam pernyataan  bahwa Shi menunjukkan ambisi politik yang sangat tinggi dan integritas politik yang sangat buruk.  Dia juga mengeluarkan kritik tak berdasar terhadap kebijakan Partai, dan menipu pemerintah pusat dalam isu-isu besar.

BACA JUGA:   Korsel Perketat Keamanan di Stasiun Kereta Bawah Tanah

Selain itu, Shi mengambil keuntungan dari posisinya sebagai pegawai negeri untuk mencari keuntungan dan secara ilegal menerima uang dan properti dari orang lain, yang merupakan kejahatan menerima suap.

Artikel Terkait

Ingin Bongkar Bobroknya P Diddy, Rapper 50 Cent Siap Buatkan Docuseries

FT News - Rapper, penyanyi, penulis lagu, produser rekaman asal...

Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

FT News – Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn resmi mengesahkan...

Ekonomi Melambat, Gen Z China Tinggalkan Brand Mewah

FT News – Gen Z di China meninggalkan merek-merek...