Terbukti Perkosa Gadis Muda, Pegawai PJLP Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dipecat

Forumterkininews.id, Jakarta – Seorang Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) atau pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dipecat. Pemecatan terhadap dirinya merupakan buntut dari kasua pemerkosaan terhadap seorang gadis di Dermaga Kaliadem, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diatur dalam pasal 23 huruf O,” ucap Kepala Seksi Humas DLH DKI Yogi Ikhwan di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (26/7).

Dalam Pasal itu disebutkan apabila melakukan tindak pidana dan berstatus tersangka, maka surat perintah kerja (SPK) diputus. Saat ini mantan pegawai PJLP tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus pemerkosaan tersebut.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua pelaku berinisial JP (22) dan SS (30). JP merupakan pegawai kontrak yang bertugas menjaga kebersihan lepas pantai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus pemerkosaan itu berawal ketika korban sedang berada di sekitar pelabuhan di wilayah Penjaringan. Kedua pelaku yang melihat langsung mendekatinya dan mengajak berbincang-bincang. Setelah terbujuk ucapan kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak ke atas kapal dan diperkosa di kapal yang sedang sandar. Setelah peristiwa tersebut, korban pulang dan melapor kepada kedua orang tuanya.

“Mendengar pengakuan korban, orang tuanya segera melapor ke Polsek Sunda Kelapa,” ujar Kholis.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa langsung mengamankan JP dan SS yang masih berada di lokasi kejadian.

Keduanya lalu dibawa ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan mereka dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara

Artikel Terkait