Doddy Prawiranegara Bacakan Nota Pembelaan Kasus Narkoba

Forumterkininews.id, Jakarta – Sidang lanjutan terdakwa anak buah Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, hari ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Rabu (5/4). Doddy akan membacakan pledoi yang dibuat oleh dirinya sendiri, dan juga nota pembelaan penasehat hukum.

“Hari dan tanggal sidang Rabu, 5 April 2023. Jam sidang 09.00 WIB,” berikut dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).

Dalam sidang perkara penyalahgunaan narkoba tersebut, majelis hakim membuka persidangan dengan menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasehat hukum.

“Sebelum sidang kita buka, penasehat hukum agenda hari ini adalah nota pembelaan untuk ketiga terdakwa, apakah kita periksa secara bersamaan. Saya lihat ini materinya miripnya itu penuntut umum bagaimana pendapatnya,” tanya majelis hakim.

“Kami pada prinsipinya tidak keberatan kami mengikuti apa yang menjadi kebijakan majelis hakim,” jawab majelis hakim.

Pengacara Doddy mengatakan bahwa pembacaan nota pembelaan dilaksanakan secara terpisah sesuai dengan tuntutan JPU pada pekan lalu.

“Izin majelis, dikarenakan kemarin tuntutan sendiri-sendiri. Jika diperbolehkan sendiri-sendiri majelis,” ucap penasehat hukum terdakwa Dody di persidangan.

Nota pembelaan dibacakan merupakan bantahan terdakwa Dody Prawiranegara cs atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: JPU: Doddy Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, Terdakwa Doddy dituntut JPU dengan hukuman 20 tahun penjara, dan telah terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata salah satu JPU dalam membacakan tuntutannya di PN Jakbar, Jakarta, Senin (27/3).

BACA JUGA:   Begini Perkembangan Perkara Korupsi yang Jerat Eks Gubernur Sumsel

Untuk diketahui, terdakwa AKBP Dody dalam surat dakwaan jaksa, telah melakukan penukaran lima kilogram sabu. Barang haram itu ditukar dengan tawas dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sita Polres Bukittinggi.

 

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...