Terkait Kasus Impor Minyak, Kejagung Periksa Karen Agustiawan

Nasional

Rabu, 23 April 2025 | 16:44 WIB
Terkait Kasus Impor Minyak, Kejagung Periksa Karen Agustiawan
Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina, diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 April 2025. [ist]

Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina, diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 April 2025 terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina pada periode 2018–2023.

rb-1

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam dari lingkungan Pertamina dan tiga dari pihak swasta .​

Sembilan orang petinggi subholding Pertamina berinisial RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC dijerat sebagai tersangka.

Baca Juga: Rumah Mewah Harvey Moeis Digeledah Kejagung

rb-3

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. [Ist]

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Karen diperiksa karena pernah menyetujui kontrak kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak semasa menjabat sebagai Dirut.

"Di 2014, itu yang bersangkutan memberikan persetujuan terhadap kontrak yang berlangsung selama kalau nggak salah 10 tahun, terhadap kontrak storage," ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/4).

PT Orbit Terminal Merak itu merupakan perusahaan milik anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Kejagung: MDS dan SL Tak Layak Dapat Restorative Justice

Harli menyebut, Karen didalami penyidik seputar alasan pemberian persetujuan kontrak tersebut. Termasuk kerja sama yang dilakukan Pertamina dengan perusahaan milik Kerry itu.

"Nanti akan didalamilah seperti apa aktivitasnya, ya. Tapi kemarin itu karena ada data yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan memberikan persetujuan terhadap kontrak storage, maka ya wajar kalau yang bersangkutan harus diperiksa, dimintai keterangan," ujarnya.

Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina, diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 April 2025. [ist]

Selain Karen Agustiawan, Kejagung juga memeriksa lima saksi lain yang terkait dengan kasus ini. Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan dan memperkuat bukti hukum dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina .​

Belum ada keterangan dari Karen Agustiawan mengenai pemeriksaannya tersebut maupun perihal perkara yang sedang diusut Kejagung itu.

Pemeriksaan terhadap Karen Agustiawan diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai peranannya dalam kasus ini dan membantu proses penyidikan untuk mengungkap praktik korupsi dalam tata kelola minyak di Pertamina.​

Tag Kejaksaan Agung Kejagung Pertamina Karen Agustiawan Korupsi pengelolaan minyak

Terkini