Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, ASN Pemkab Gorontalo Ditangkap Polisi
Hukum

Forumterkininews.id, Gorontalo - Direktorat Narkoba Polda Gorontalo menangkap tiga orang penyalahguna narkoba, Kamis (14/7). Satu diantaranya tiga orang yang ditangkap merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Dari hasil penangkapan, didapatkan barang narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut bermula saat tersangka YAT ditangkap di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
"Dalam penangkapan terhadap YAT, petugas berhasil mengamankan satu bungkus narkotika jenis sabu. Dimana barang haram ini tersimpan dalam bungkus rokok miliknya," kata Kaurpenmas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu di Gorontalo, Kamis (14/7).
Baca Juga: Polda Sumut Gencar Berantas Narkoba, 30 Ribu Ekstasi-10 Kg Sabu Gagal Edar
Dari pengakuan YAT, sabu tersebut diperoleh dari tersangka AD alias Angko di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Kemudian dilakukan interogasi kepada AD dan ia mengaku narkotika jenis sabu itu dipesan tersangka YAT dan tersangka EH.
Selanjutnya, pihak kepolisian langsung mengamankan Evras (EH) di rumahnya di Desa Hungayonaa. Dari keterangan EH, barang haram tersebut dipesannya dari Palu, Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Densus 88: Senjata Ditembak ke Bripda Ignatius Adalah Milik Bripda IG
Barang bukti dalam kasus tersebut ialah sebungkus plastik kecil metamfetamin dengan berat 0,2065 gram yang telah dilakukan pemeriksaan dan pengujian di BPOM Gorontalo.
"Dari barang bukti sabu yang kami amankan, terbukti dari hasil BPOM membenarkan bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu," kata Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Ipda Irwansyah Dali.