Terungkap! Akal Bulus Tersangka Bisnis Video Porno Anak: Raup Cuan Jutaan Rupiah

FTNews – Polisi mengungkap akal-akalan tersangka MAFA (20) mengelabui para pembeli video porno anak yang diperjualbelikan. Diketahui bahwa saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka mendapatkan seluruh konten video porno dari media sosial. Kemudian tersangka mengumpulkan datanya menjadi satu file dalam grup Telegram bernama ‘DEFLAMINGO COLLECTION’.

“Untuk nama group yang digunakan oleh tersangka dalam menawarkan paket bulanan dimaksud adalah DEFLAMINGO COLLECTION. Total konten pornografi pada grup itu sejumlah 8.400 video dan 32.640 foto,” kata Ade Safri, saat dihubungi, pada Selasa (30/7).

Lebih lanjut tersangka menawarkan paket bulanan terhadap para calon pembeli seharga Rp 165.000 dan paket eceran seharga Rp 15.000. Kemudian pembeli akan diberikan akses agar dapat mendownload seluruh judul konten pada paket bulanan tersebut. Adapun dalam file ‘DEFLAMINGO COLLECTION’ terdapat konten dengan nama file silbee, nanachan, dan lain-lain.

“Paket bulanan tersebut, merupakan paket dari bulan Maret 2024 yang kemudian akan diupdate lagi oleh tersangka dengan judul lain di bulan berikutnya,” tukasnya.

Potret tersangka MAFA yang memperjualbelikan konten video porno (Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)


Sekadar informasi, Seorang pria berinisial MAFA (20) diringkus tim penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka terlibat dalam kasus jual beli konten video pornografi anak.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap bermula saat tim melakukan patroli siber dan menemukan adanya akun grup telegram dengan nama Deflamingo Collection.

“Akun ini menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan/atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan/atau pornografi, dimana di salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak. Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Selasa (30/7).

BACA JUGA:   Ricky Rizal Juga Akan Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Brigadir J pada Hari Valentine

Lebih lanjut tim melakukan pengembangan dan didapati pria asal daerah Kendal, Jawa Tengah berinisial MAFA yang tinggal di Kost Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan adanya jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi anak pada gadget milik tersangka.

“Tersangka telah mengakui mengelola grup telegram dan menawarkan menjualbelikan konten file bermuatan asusila atau pornografi anak sejak bulan Agustus 2023. Dirinya berperan sebagai admin serta yang mengoperasikan akun telegram Deflamingo Collection,” ungkapnya.

“Tersangka dalam melakukan tindak pidananya, tercatat mendapatkan omzet bulanan sekitar Rp 5.000.000 sampai Rp 7.000.000 perbulan. Untuk member yang sudah berlangganan tercatat sebanyak 107 user, sedangkan member yang mengikuti channel telegram milik tersangka sebanyak 25.000 user,” jelas Ade Safri.

Kemudian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka MAFA beserta barang bukti berupa dua unit ponsel, satu buah email, 2 akun media sosial, dan empat akun ewallet telah diamankan ke Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Artikel Terkait