Tes DNA Anak Ridwan Kamil Terungkap, Ayu Aulia Siap Buka Semua di Pengadilan
Selebgram Ayu Aulia secara terbuka menyatakan kesiapan untuk menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Bareskrim Polri.
Kasus ini kini telah melalui serangkaian proses penyelidikan, mulai dari pemeriksaan kedua belah pihak hingga tes DNA. Berdasarkan hasil tes, anak yang dilahirkan Lisa Mariana sebagai terlapor ternyata tidak identik secara biologis dengan Ridwan Kamil.
Ayu Aulia Siap Bongkar Fakta di Pengadilan
Baca Juga: Lisa Mariana Siap Tes DNA, Buktikan Anak Hasil Hubungan dengan Ridwan Kamil
“Aku siap membongkar kejadian aslinya, sudah ada di Bareskrim. Nanti semua akan saya sampaikan di pengadilan, pakai data, bukan memori,” ujar Ayu saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Ayu menegaskan keputusan Ridwan Kamil melanjutkan proses hukum tanpa damai menunjukkan keseriusan kasus ini. Ia pun menyatakan tidak terlibat demi pansos, melainkan karena mengetahui fakta sesungguhnya terkait masalah antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.
“Kalau dibilang saya pansos, pansos di mana? Saya cuma ingin membongkar apa yang terjadi,” sambung mantan kekasih Zikri Daulay itu.
Baca Juga: Lisa Mariana Bongkar Upaya Suap Dua Digit agar Bungkam soal Dugaan Perselingkuhan dengan Ridwan Kamil
Tes DNA Ulang di Singapura
Lisa Mariana di Bareskrim Polri (FTNews)
Sementara itu, Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang di Singapura sebagai pembanding dari hasil tes sebelumnya oleh Pusdokkes Polri.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan surat permohonan tersebut, namun belum memastikan apakah penyidik akan menuruti permintaan itu.
Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, menjelaskan, tes ulang ini dimaksudkan sebagai second opinion di rumah sakit swasta Mount Elizabeth, Singapura. “Ini untuk pembanding dari hasil tes Polri sebelumnya,” katanya.
Kronologi Laporan dan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil (FTNews)
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan mencakup:
-
Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35
-
Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (2)
-
Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU ITE No.1 Tahun 2024
-
Pasal 310 dan 311 KUHP
Kasus ini kini tengah menunggu kelanjutan proses hukum, sementara Ayu Aulia menegaskan kesiapan dirinya untuk hadir di pengadilan demi membongkar fakta yang sebenarnya.