Tim Komunikasi IKN Gelar Konsultasi Publik Soal Perpu Nomor 3/2022

Forumterkininews.id, Jakarta- Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara harus segera dilaksanakan mengingat Kepala Otorita dan Wakilnya sudah dilantik. Tidak hanya itu UU turunan khusus IKN juga harus segera dirampungkan. Karena harus mempunyai landasan hukum untuk membangun IKN tersebut.

Hal ini membuat Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN), Sidik Pramono berencana menggelar konsultasi publik peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN. Kegiatan ini rencananya digelar Selasa-Rabu, 22-23 Maret 2022 di Balikpapan.

Konsultasi publik itu nantinya digelar melalui pertemuan daring aplikasi Zoom atau melalui live streaming di website resmi ikn.go.id.

“Konsultasi publik dilakukan untuk menerima pandangan, tanggapan, hingga masukan masyarakat. Hal ini untuk memastikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan konstitusional,” kata Sidik dalam keterangan resminya, Senin (21/3).

Sidik mengatakan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan aturan itu wajib ditetapkan paling lama 2 bulan sejak diundangkan.

Ia merinci ada 6 rancangan Peraturan Pelaksanaan dari UU IKN yang sedang disiapkan. Yakni PP Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara. Kemudian PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara. Selanjutnya Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.

Lalu, terdapat Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara, terakhir Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.

Dalam proses penyusunan aturan pelaksana itu, Sidik juga mengundang masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan melalui ikn.go.id/tentang-ikn.

“Selain untuk memberikan hak bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses persiapan pembangunan Ibu Kota Negara, langkah ini sekaligus menjadi implementasi keterbukaan informasi publik,” ucap dia.

BACA JUGA:   Ribuan Tanah di DKI Tak Punya Legalitas, Begini Penjelasan Menteri Sofyan

Berdasarkan UU 3/2022 tentang IKN, Kawasan IKN akan mencakup sebagian wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim. Cakupan wilayah IKN mencapai 256.142 hektare. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang berada di Kecamatan Sepaku akan seluas 6.671 ha.

Artikel Terkait