Timsus Cari Barang Bukti di Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang 

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan penyelidikan di rumah singgah milik mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, yang berada di Residence Cempaka, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (15/8).

Timsus Polri dengan mengendarai beberapa mobil memasuki perumahan elite Residence Cempaka sekitar pukul 15.30 WIB, dan meninggalkannya sekitar pukul 19.00 WIB.

Ketua RT 07/RW 08, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Mertoyudan, Joko Sutarman (70),  menuturkan pihaknya diminta untuk menyaksikan penyelidikan di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo, di Residence Cempaka, Blok C Nomor 3.

“Saya diundang untuk masuk ke rumah tersebut oleh tim dari Mabes Polri,” kata Joko kepada wartawan di Magelang, Senin (15/8) seperti dilansir Antara.

Mereka mencari tambahan data dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus pembunuhan yang menjerat tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Ia menyampaikan tim Mabes Polri mencari data di ruangan-ruangan, baik di lantai satu maupun lantai dua.

Menurut Joko, penyelidikan di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo kelihatannya sudah selesai malam itu juga.

“Malam ini kalau sudah jadi berita acaranya, petugas akan ke sini dan saya diminta tanda tangan,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, dalam pemeriksaan, tersangka Irjen Ferdy Sambo mengaku alasan menghabisi nyawa atau membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri yang juga sebagai Ketua Tim (Katim) penyidikan, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa tersangka Irjen Ferdy Sambo naik pitam atau marah setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi (PC) terkait tindakan yang dilakukan Brigadir J (Yosua) di Magelang.

BACA JUGA:   Ini Penyebab Kapolres Nunukan Aniaya Brigadir SL

“Dalam keterangannya, tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi, setelah mendapat laporan dari istrinya ibu PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua,” kata Andi Rian dalam konfrensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Kamis (11/8) malam.

Kemudian, tersangka Irjen FS bersama ajudannya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J setelah sampai di Jakarta pada Jumat (8/7) yang lokasinya di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

“Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka Bripka RR (Ricki Rizal) dan tersangka RE (Richard) untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” ucap jenderal polisi bintang satu ini.

Artikel Terkait