Hukum

Tren Baru di Kalangan Pengguna Narkoba, Ketamine Dihirup dan Etomidate Dicampur Liquid Vape

29 Oktober 2025 | 22:55 WIB
Tren Baru di Kalangan Pengguna Narkoba, Ketamine Dihirup dan Etomidate Dicampur Liquid Vape
Ilustrasi - Pengguna juga pengedar narkotika [Foto: MART PRODUCTION, Pexels.com]

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan tren baru penyalahgunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan. Yakni, Ketamine dengan cara dihirup melalui hidung dan Etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods.

rb-1

Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana, kata Sigit dalam pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Kapolri Listyo Sigit menjelaskan pada Presiden Prabowo terkait barang bukti ratusan kg yang berhasil diamankan pihak Kepolisian [Foto: Humas Polri}Kapolri Listyo Sigit menjelaskan pada Presiden Prabowo terkait barang bukti ratusan kg yang berhasil diamankan pihak Kepolisian [Foto: Humas Polri}

Baca Juga: Lapas Super-Maximum Security untuk Bandar dan Pengedar Narkoba!

rb-3

Oleh karena itu, Sigit menegaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI guna mencari terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate.

Hal ini dimaksudkan agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika, tegas Sigit.

Dengan adanya terobosan hukum itu, Sigit menjelaskan, pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana. Siharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana, tutup Sigit.

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun! Kapolri: Indonesia Darurat Narkoba

Tembakau Sintetis

Sementara itu, di saat Polri gencar memberantas narkoba, ADD justru tidak takut mengedarkan tembakau sintetis. Untungnya, pihak kepolisian Jakarta Barat, segera menghentikan ADD yang kedapatan membawa seberat 843 gram di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan satu tersangka berinisial ADD di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Plt. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Ahmad Huda dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, dilansir Antara.

Ahmad menjelaskan penangkapan dilakukan di sebuah kos di kawasan Kebon Jeruk dan Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (24/10) dini hari sekitar pukul 03.40 WIB.

"Dari lokasi tersebut, polisi menemukan enam plastik klip berisi tembakau sintetis seberat 24,7 gram dan satu unit ponsel iPhone 11 yang terhubung dengan akun media sosial yang digunakan untuk transaksi narkoba," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat untuk memantau aktivitas tersangka. "Di lokasi ini, ditemukan bahan baku dan peralatan untuk meracik tembakau sintetis, termasuk bibit tembakau sintetis seberat 77 gram, tembakau biasa total 843 gram, cairan kimia berupa kloroform dan alkohol, timbangan elektrik, gelas ukur, kompor listrik, dan plastik klip kosong," katanya. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, tambahnya. ***

Tag Kapolri Listyo Sigit Ketamine dan Etomidate Tren Baru Narkoba Etomidate Campur Liquid Vape