Tukang Sayur Ditampar di Jalan, Pelaku Ngaku Anggota TNI: Gara-Gara Bendera One Piece
Lifestyle

Seorang tukang sayur di Bantaeng, Sulawesi Selatan, menjadi korban dugaan kekerasan setelah ditampar oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI pada Kamis (7/8/2025).
Peristiwa ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun media sosial txtdarisukabumi dan langsung memicu perhatian warganet.
Baca Juga: Spoiler One Piece Episode 1130 dan Simak Jadwal Tayangnya!
Menurut keterangan dalam unggahan tersebut, insiden terjadi di sebuah jalan ketika pelaku merasa terganggu melihat korban memasang bendera bergambar karakter One Piece di mobilnya.
Tanpa basa-basi, pelaku mendekati korban dan menamparnya di depan umum. Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Gelombang Kecaman Warganet
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1142: Aksi Loki yang Mengejutkan!
Video tersebut memicu gelombang kecaman dari masyarakat. Banyak yang menilai tindakan pelaku sangat tidak pantas, apalagi mengingat statusnya yang mengaku sebagai anggota TNI. Warganet menuntut agar pelaku mendapat sanksi tegas dan meminta pihak berwenang segera bertindak.
Komentar bernada marah dan kecewa membanjiri unggahan terkait, menunjukkan tingginya respons publik terhadap kasus ini.
Aturan Mengibarkan Bendera Selain Merah Putih
Bendera One Piece
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, hanya Bendera Merah Putih yang sah sebagai simbol kebangsaan Indonesia. Desain dan penggunaannya diatur khusus, tanpa memberi ruang bagi ikon komersial, karakter kartun, atau bendera lain untuk dikibarkan sebagai pengganti.
Dalam praktiknya, di beberapa sekolah, bendera warna lain seperti biru-kuning atau hijau-kuning memang digunakan untuk latihan paskibraka. Namun, hal itu dilakukan semata untuk mencegah risiko kerusakan Bendera Merah Putih saat latihan, bukan karena legalitasnya diakui.
Sanksi Penyalahgunaan Bendera
Ilustrasi bendera
Meski aturan tidak secara spesifik mengatur bendera selain Merah Putih, penggunaan bendera merah putih yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 24 UU No. 24/2009 melarang:
-
Merusak, merobek, menginjak, membakar, atau menodai kehormatan bendera.
-
Menggunakan bendera sebagai reklame atau iklan.
-
Mengibarkan bendera yang rusak, luntur, robek, kusut, atau kusam.
-
Menambahkan tulisan atau gambar pada bendera.
-
Memakai bendera sebagai atap, langit-langit, pembungkus, atau penutup barang.
Sanksi:
-
Pasal 66: Pelanggaran berat → penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
-
Pasal 67: Pelanggaran pelengkap (iklan, kondisi bendera, dll.) → penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.