Uang Rp1000 Kelapa Sawit Ditarik, Ada yang Jual Rp100 Juta di Online

FTNews, Jakarta – Bank Indonesia mencabut peredaran uang koin Rp1000 kelapa sawit mulai 1 Desember 2023. Menariknya, masyarakat yang memilikinya menjual uang logam tersebut hingga Rp100 juta di toko online.

Penelusuran FTNews menunjukkan sejumlah akun menjual koin tersebut dengan harga fantastis. Satu logam dijual hingga Rp100 Juta.

Adapun uang logam itu adalah uang logam Rp1000 bergambar kelapa sawit berwarna emas dan silver. Uang ini beredar sejak tahun 1993.

“Uang koin kelapa sawit 1000 rupiah 1996 cocok untuk mahar, koleksi,” tulis salah satu penjual di marketplace.

Toko lain menjual uang koin tersebut di bawah Rp100 juta, yakni Rp98,7 juta per koin.

“Uang koin Rp1.000 kelapa sawit tahun 1993, sangat cocok untuk menambah koleksi. Penting! ini adalah uang asli, harga yang tertera merupakan harga satuan atau per koin yang bernilai Rp1.000,” tulis deskripsi barang di toko tersebut.

Alasan BI Cabut Peredaran Uang Logam Kelapa Sawit

Pencabutan peredaran uang ini tertuang dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 14 Tahun 2023. Salah satu alasan BI, yaitu masa edar uang yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Selain mencabut peredaran uang logam Rp1000 kelapa sawit, BI juga menarik peredaran uang koin Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991 dan Rp500 TE 1997 yang bergambar bunga melati.

“Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama. Selain itu, karena adanya perkembangan teknologi bahan atau material uang logam,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers BI, baru-baru ini.

Uang rupiah yang sudah BI cabut dan tarik dari peredaran, tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Tetapi, BI menyediakan layanan penukaran bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah tersebut.

BACA JUGA:   Tidak Lagi di Monas, BCA Sediakan Mobil Kas Keliling di Kampung Rambutan

Informasi Penukaran

Sejak pencabutan uang koin ini, masyarakat dapat menukar uang tersebut sampai 1 Desember 2033.

“Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” jelas Erwin.

Adapun pergantian uang koin ini memiliki nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam.

Lokasi penukaran bertempat di kantor pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

uang logam, uang koin
Ilustasi uang koin Rp1000 yang beredar sejak 1993. Foto: Istimewa

Cara Menukar

Mengutip laman resmi Bank Indonesia berikut cara menukarnya :

  1. Sebelum menukar, masyarakat terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang melalui https://www.pintar.bi.go.id
  2. Setelah membuka laman PINTAR, kemudian pilihlah atau klik ‘Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik’.
  3. Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran dan pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran
  4. Pilih tanggal penukaran yang tersedia
  5. Isi data mulai dari NIK-KTP, nama, no telepon, dan email
  6. Tulis jumlah keping uang rupiah logam yang akan ditukarkan
  7. Simpan bukti pemesanan penukaran yang rupiah logam tersebut
  8. Saat melakukan penukaran pada tanggal yang telah ditetapkan, jangan lupa bawa uang rupiah yang akan masyarakat tukar dan harap memisahkan jenis uangnya.

Penggantian atas uang rupiah dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, yaitu:

1.Dalam hal fisik uang koin lebih besar dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan

2. Dalam hal fisik uang logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Artikel Terkait