Penampakan Surya Darmadi Usai Diperiksa Kejaksaan dan Digelandang ke Rutan Salemba

Forumterkininews.id, Jakarta – Tersangka Surya Darmadi telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 3.5 jam dari pukul 13.58 hingga pukul pukul 17.32 Wib di gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Usai diperiksa, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat keluar dari gedung bundar Jampidsus sekitar pukul 17.35 WIB.

Surya Darmadi telah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan.

Usai diperiksa, Surya Darmadi langsung masuk ke mobil tahanan dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media. Pemilik PT Duta Palma Group hanya berdiam saja didalam mobil sambil dikawal penyidik dan pengamanan dalam (Pamdal) Kejagung.

“(Surya Darmadi) ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Supardi dalam keterangannya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/8).

Tersangka telah merugikan keuangan negara Rp 78 Triliun itu terjerat dua kasus yang berbeda. Pertama, kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK dan juga yang kedua terkait dugaan korupsi pengelolaan lahan sawit milik negara di Kabupaten Indragiri Hulu.

Surya Darmadi merupakan tersangka di Kejaksaan Agung dan menjadi DPO KPK sejak 2014. Dia kabur ke luar negeri.

Bos PT Duta Palma Group itu ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 – 03 September 2022,” kata Jaksa Agung Burhanuddin, Senin (15/8).

Diketahui, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu. Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.

BACA JUGA:   Fakta Baru Pembunuhan Wanita dalam Karung

Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Proses hukum terhadap kasus tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada awal Agustus lalu, Senin (1/8).

“Bahwa berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2022 tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka, yaitu saudara RTR (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan SD (pemilik Duta Palma Group),” ujar Burhanuddin.

Artikel Terkait

Oknum Pengacara Penembak Pemilik Warkop Ditangkap!

FT News - Polisi menangkap terduga pelaku penembakan yang...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...