Nasional

UU No 8 Tahun 2019 Direvisi, Indonesia akan Miliki Kementerian Haji dan Umrah

25 Agustus 2025 | 21:56 WIB
UU No 8 Tahun 2019 Direvisi, Indonesia akan Miliki Kementerian Haji dan Umrah
Ilustrasi Haji/Foto: pexels.com

Akhirnya, setelah bertahun-tahun pengelolaan haji berada di bawah Kementerian Agama, ke depannya tidak lagi. Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan naik status menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini menyusul disepakatinya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), di mana salah satu poinnya adalah Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan naik status menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

rb-1

Langkah ini, diyakini mampu membawa perubahan besar bagi lebih dari 200 ribu calon jemaah Indonesia yang setiap tahun berangkat ke Tanah Suci.

rb-3

Namun, wajar jika masyarakat bertanya: apa bedanya dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag yang selama ini ada? Bagaimana efektivitas anggaran dan jaminan pelayanan untuk jemaah?

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menjelaskan bahwa perubahan status ini didorong oleh kebutuhan pengelolaan haji yang lebih fokus dan profesional.

“Haji ini bukan sekadar ritual keagamaan, tapi juga menyangkut diplomasi, manajemen anggaran besar, dan pelayanan publik berskala internasional. Karena itu kita perlu kementerian khusus agar lebih efektif,” katanya, Senin (25/8/2025), dilansir InfoPublik.

BP Haji akan Dilebur dengan Ditjen PHU di Kemenag

BP Haji yang sebelumnya berdiri sebagai badan khusus, akan dilebur dengan Ditjen PHU di Kemenag. Nantinya, Ditjen PHU dihapus, sementara seluruh fungsi teknis, SDM, hingga aset akan dialihkan ke Kementerian Haji.

Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, menuturkan pihaknya siap dengan mandat baru tersebut.

“Perubahan status ini memberi ruang gerak yang lebih luas. Namun sekaligus tanggung jawabnya jauh lebih besar. Prinsip kami satu: jemaah harus merasakan perbaikan pelayanan secara nyata,” katanya.

Arahan Presiden: Bebas Manipulasi

Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pengelolaan haji harus bersih dan berintegritas. Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengutip arahan presiden:

“Pak Prabowo berpesan agar penyelenggaraan haji bebas dari manipulasi, bebas dari praktik buruk. Jadi kementerian ini harus benar-benar profesional dan transparan,” katanya.

Perubahan Status dan Potensi Penambahan Pos Anggaran

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai perubahan status menjadi kementerian memang berpotensi menambah pos anggaran, tetapi bisa lebih efisien jika dikelola tepat sasaran.

“Selama ini anggaran haji sangat besar, tapi koordinasinya sering tumpang tindih. Kalau jadi kementerian, harusnya ada satu pintu sehingga pemborosan bisa ditekan,” katanya. Ia menekankan pentingnya sistem digital agar alur administrasi lebih cepat dan akuntabel.

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) juga menyambut positif. Ketua Amphuri, Firman M Nur, menyebutkan:

“Kalau kementerian ini berdiri, kami berharap ada sinergi lebih baik antara pemerintah dan penyelenggara travel resmi. Jangan sampai biro perjalanan resmi diperlakukan sama dengan travel nakal yang abal-abal,” katanya.

Ia menambahkan, jemaah umrah juga membutuhkan kepastian harga tiket, akomodasi, dan perlindungan hukum.

Diplomasi Lebih Kuat

Selain aspek manajemen dalam negeri, kementerian baru ini juga akan memperkuat diplomasi dengan Arab Saudi.

Menurut anggota DPR dari Komisi VIII, Bukhori Yusuf, adanya Kementerian Haji membuat posisi setara dalam berhubungan dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

“Kementerian Haji bisa langsung bernegosiasi setara dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Selama ini, posisi kita kurang kuat karena hanya sebatas direktorat jenderal. Dengan kementerian, bargaining kita akan lebih tinggi,” katanya.

Harapan Jemaah Haji

Bagi calon jemaah, yang terpenting tentu bukan struktur kelembagaan, melainkan pelayanan. Seperti diungkapkan Siti Maryam, calon jemaah asal Bekasi yang telah menunggu antrean lebih dari 20 tahun.

“Yang penting bagi kami, antrean jangan makin lama, dan kalau berangkat semua urusan di Tanah Suci lancar. Kalau jadi kementerian bikin lebih baik, tentu kami senang,” katanya.***

Tag UU No 8 Tahun 2019 Direvisi Kementerian Haji dan Umrah RI

Terkait