Viral di Media Sosial, Bagaimana Legalitas Kecubung di Indonesia?

FTNews – Mungkin, kebanyakan orang sudah mengetahui beberapa jenis narkoba-narkoba seperti ganja, ekstasi, heroin, shabu, dan lain sebagainya. Akhir-akhir ini, sebuah narkoba menjadi viral, yaitu kecubung (Datura metel).

Di mana, tumbuhan yang memabukan ini telah memakan banyak korban dalam beberapa waktu akhir ini. Namun, terdapat hal yang mengejutkan dari jenis narkoba ini, yaitu keberadaannya masih bebas diperjualbelikan sehingga legalitas kecubung tersebut dipertanyakan di Indonesia.

Pasalnya, kecubung masih belum terdaftarkan dalam undang-undang yang mengatur peredaran narkoba di Indonesia. Artinya, pemerintah tidak memiliki wewenang khusus atau landasan hukum untuk menangkap para pengguna maupun pengedar kecubung ini.

Berdasarkan laporan dari Prosiding Ilmu Hukum, Badan Narkotika Nasional memiliki peran yang sangat penting dalam hal ini. “Peran BNN di Indonesia sangat vital karena narkotika sudah menjadi permasalahan besar di Indonesia dapat disamakan kedudukannya dengan kejahatan korupsi dan terorisme,” tulis Elpan Herdiawan, Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, dalam laporannya.

Ilustrasi tumbuhan kecubung. Foto: Canva

Saat ini, Indonesia masih mengandalkan upaya preventif dan kampanye advokasi untuk mengatur penggunaan kecubung sebagai jenis narkoba. Tidak ada landasan hukum untuk mempertegas legalitas kecubung di Indonesia.

“Pemerintah yang terkait dalam hal ini harus mampu memperluas penegakan hukum terhadap narkotika dalam undang-undang yang ada saat ini. Agar pihak yang berwenang seperti kepolisian maupun BNN dapat memberikan tindakan hukum terhadap para pengguna jenis narkotika. Khususnya jenis narkotika kecubung seperti ini sehingga para pengguna dapat mendapatkan akibat hukum terhadap perbuatannya karena telah menggunakan narkotika,” ujar Elpan.

Pernah Diusulkan Menjadi Narkotika

Ilustrasi tumbuhan kecubung. Foto: Info Indonesia

Pada tahun 2017 silam, tumbuhan ini menjadi salah satu dari 15 jenis yang diusulkan agar masuk ke dalam golongan narkotika. Sehingga, legalitas penggunaan kecubung dapat berada di bawah UU Nomor 35 Tahun 2009.

BACA JUGA:   Tarik Tuntutan, JPU Minta Hakim Bebaskan Istri Marahi Suami Karena Mabuk

“Potensi untuk penyalahgunaan itu kami sudah pantai. Tapi tak bisa upaya pencegahannya. Tak ada aturan yang melarang sebagai dasarnya,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul pada 11 Januari 2017.

“Kami usulkan masuk ke dalam peraturan Menkes (Menteri Kesehatan). Kalau sudah masuk, bisa jadi dasar untuk penegakan hukum. Kami harap Kemenkes bisa melakukan ini,” lanjutnya.

Namun, hingga saat ini, kecubung masih belum masuk ke dalam salah satu jenis narkotika yang dilarang di Indonesia.

Kasus Penggunaan Kecubung di Indonesia

Tentu hal ini menarik perhatian setelah sebanyak 49 pasien yang harus dilarikan ke rumah sakit jiwa (RSJ) setelah diduga mabuk kecubung. Kejadian ini terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Mereka mendapatkan perawatan medis setelah memberikan keluhan mabuk dan mengalami halusinasi berat. Bahkan, insiden ini juga terekam jelas dan beredar luas di media sosial, menampilkan beberapa warga sempoyongan di jalan raya.

Tidak hanya itu, juga ada menunjukan seorang warga yang terduduk di teras rumah dengan busa di mulutnya, hingga tercebur di dalam got. Bahkan, tumbuhan ini berhasil merenggut dua korban jiwa.

Artikel Terkait