Viral PNS dan PPPK Siap-Siap Didatangi Tim Satgas jika Kedapatan Pakai LPG 3 Kg

Lifestyle

Senin, 04 Agustus 2025 | 16:11 WIB
Viral PNS dan PPPK Siap-Siap Didatangi Tim Satgas jika Kedapatan Pakai LPG 3 Kg
Elpiji 3 kg. (pertaminapatraniaga.com)

Viral baru-baru ini di media sosial tentang satgas untuk menyidak rumah-rumah PNS dan PPPK yang kedapatan menggunakan gas elpiji 3 kg. PNS yaitu Pegawai Negeri Sipil dan PPK kepanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

rb-1

Gas elpiji atau LPG 3 kg diperuntukan rumah tangga miskin dan usaha mikro. Sebaliknya, Usaha kecil menengah atau besar dan rumah tangga mampu atau menengah ke atas tidak berhak mendapat gas elpiji bersubsidi ini.

Keluarga menengah ke atas ini dipandang termasuk para pegawai negara yaitu PNS dan PPPK. Meksi penerapannya sulit, beberapa daerah menerapkan menggunaan elpiji sesuai aturan, salah satunya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

rb-3

Tuai Kontroversi di Media Sosial

Gas elpiji 3 kg. (Diskominfo Bandung)Gas elpiji 3 kg. (Diskominfo Bandung)

Pelarangan PNS dan PPPK dalam pembelian gas elpiji menuai kontroversi di media sosil. Di lain pihak PNS dianggap merupakan pegawai kelas menengah, namun tak sedikit menyatakan bahwa PNS dengan gaji pas-pasan dan banyak tanggungan, tak bisa dimasukkan ke kelas menengah ke atas.

"Urusin yang korupsi yang diurus rakyat terus dipersulit," kata @nikavifa dalam unggahan viral akun @bacot_neti.

"PNS yang gajinya di bawah UMR dan tunjangan yang enggak seberapa kena. PNS di tetanggaku gali lubang tutup lobang. Punya utang di bank demi anak-anak bisa kuliah," kata @cekstory_mu.

"Saya bukan PNS. Lalu kenapa rakyat yang diubrek-ubrek," kata @fitrifatwayuliasari.

"Berapa sih gaji PNS kalau anaknya kuliah terus rumahnya kredit. Potongan bank," kata @dhani.cend.

"Apa dikira PNS itu hidup berlebihan yang ada pas-pasan ampun dah pemerintah," kata @kurnia_dasuki.

Aturan Penjualan Elpiji 3 Kg

Warga antre gas elpiji 3 kg. (Instagram)Warga antre gas elpiji 3 kg. (Instagram)

Pemerintah hingga saat ini belum efektif menerapkan subsidi tepat bagi. Beberapa waktu lalu kebijakan pemerintah melarang seperti warung dan toko kecil menjual LPG 3 kg subsidi.

Kebijakan itu dimulai 1 Februari 2025. Pemerintah menetapakan distribusi gas elpiji 3 kg hanya dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina.

Dampaknya sangat luar biasa. Masyararakat kesulitan mendapat gas elpiji dan antrean besar terjadi di pangkalan-pangkalan.

Kebijakan tersebut awalnya agar pangkalan bisa mengatur siapa yang berhak membeli gas elpiji subsidi dan mencegah pembalian berlebihan misalnya oleh keluarga mampu atau usaha besar.

Namun nyatanya, kebijakan tersebut tidak efektif. Pemerintah kemudian mencabut aturan. Elpiji 3 kg diperbolehkan kembali dijual di warung dan toko-toko kecil.

Tag elpiji 3 kg lpg 3 kg larangan lpg 3 kg

Terkini