FTNews -Â Desakan agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan menaikan pajak hiburn mulai digaungkan. Kali ini hal tersebut disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang,
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Wahyoe Winarto mengungkapkan kebijakan tersebut akan mematikan sektor industri hiburan.
“Jangan sampai pajak hiburan malah mematikan pendapatan di bidang hiburan,” katanya, Kamis (18/1).
Apalagi, momentum saat ini dinilainya belum tepat untuk menaikkan pajak hiburan selepas bebas dari Pandemi Covid-19 dan bersamaan dengan tahun politik.
Meski pemerintah pusat memutuskan untuk menunda sementara kebijakan tersebut, ia menilai sebaiknya perlu dikaji lagi dengan melibatkan kalangan pengusaha sektor hiburan.
“Kemarin saya dengar Pak Luhut (Menko Marves) membatalkan dulu. Kami lihat, menurut kami, (kenaikan) 40 persen terlalu tinggi,” katanya.
Bahkan menurutnya, pemerintah boleh saja mengambil kebijakan menaikkan pajak hiburan, namun perlu ada diskusi atau dengar pendapat dengan para pelaku sektor industri hiburan.
“Biar mereka (pengusaha hiburan) bisa bernafas, pemerintah juga bisa mendapatkan pendapatan,” katanya.
Ia juga menyoroti besaran kenaikan pajak yang perlu dipertimbangkan lagi.
“Mereka terdampak pembatasan, bahkan penutupan. Istilahnya, baru merangkak, kena pajak tinggi. Harapannya dipertimbangkan lagi,” katanya.
Dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Kesebelas jenis pajak itu, berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; serta panti pijat dan pijat refleksi.
Adapun untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.
Kenaikan tersebut dilakukan atas mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.