Windy Idol Diperiksa KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal sebagai Windy Idol, untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
"Pemanggilan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (24/4/2025). Windy disebut sebagai pihak wiraswasta dalam pemanggilan tersebut.
Pemeriksaan terhadap Windy Idol akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Perjalanan Karier Windy Idol: Dari Panggung Indonesian Idol hingga Tersangka TPPU KPK
Selain Windy, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi lain dari kalangan swasta, yakni Rinaldo Septariando B, yang diketahui merupakan kakak kandung Windy.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang Hasbi Hasan, Windy Idol hari ini dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
Penetapan status tersangka terhadap Windy oleh KPK sebelumnya telah dikonfirmasi dalam pengembangan kasus TPPU tersebut.
Hasbi Hasan sendiri sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara. Hukuman itu diputus tetap dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Selain pidana penjara, Hasbi dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Hasbi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 3,88 miliar. Apabila jumlah tersebut tidak dibayarkan, aset miliknya akan disita dan dilelang.
Jika hasil lelang tak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.
Kasus TPPU Hasbi Hasan menjadi perhatian publik karena turut menyeret nama Windy Idol sebagai tersangka.
Keterlibatan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu dalam kasus korupsi tingkat tinggi menjadi sorotan dalam proses penegakan hukum oleh KPK.