WNA India Tersangka Penipuan Trading Forex Emas, Korban Rugi Miliaran

FTNews – Seorang warga negara asing (WNA) asal India, VVS alias Sunny ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Unit IV Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi trading forex emas.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap usai adanya laporan dari korban berinisial GRN yang juga WNA India.

“Berdasarkan laporan polisi yang kita terima pada akhir tahun 2023 yang lalu bahwa dimana ada salah satu korban melalui kuasa hukumnya yang telah melaporkan perkara kepada Unit IV Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan. Korban ini merupakan WNA India, di Indonesia kenal sekian lama sama si tersangka,” kata Hendri, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (26/7).

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Victor D. H. Inkiriwang mengatakan bahwa peristiwa ini bermula saat tersangka menawarkan korban untuk ikut dalam investasi ataupun trading forex emas.

“Korban kemudian dijanjikan oleh si tersangka bahwa nantinya melalui investasi trading forex emas ini si korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya yaitu sebanyak 5 persen dari modal yang sudah disiapkan oleh si korban. Nantinya dalam waktu jangka waktu 1 tahun ini modal awal si korban akan dikembalikan,” ucap Victor.

Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar (tengah) didampingi Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Victor D. H. Inkiriwang (kanan) di Polda Metro Jaya, pada Jumat (26/7/2024) (Foto: FTNews / Adinda Ratna Safira)

Kemudian korban merasa tertarik dengan tawaran tersangkah sehingga keduanya terikat dalam kerjasama investasi ini. Setelahnya mereka melakukan perjanjian yang dibentuk dalam tiga klaster. Yakni pada klaster pertama, korban menyerahkan uang sebanyak USD50.000 kepada tersangka pada April 2021.

“Dalam jangka waktu 8 bulan pertama ini kerja sama masih berjalan baik. Jadi si tersangka masih terus memberikan keuntungan sebesar USD2500  kepada si korban. Kemudian masuk bulan ke-9 sampai bulan ke-12 ternyata tidak dibayarkan lagi,” jelasnya.

Ilustrasi robot trading. (Foto: Antara/Pixabay/aa)

Selanjutnya korban bersama tersangka melaksanakan klaster 2 perjanjiannya. Tersangka melancarkan aksinya dengan modus yang sama yaitu tetap menawarkan uang modal untuk investasi di forex ini dengan pembagian yang lebih besar.

BACA JUGA:   November, The Beatles Rilis Lagu Terakhirnya Berkat Bantuan AI

“Tersangka menawarkan pembagian yang lebih besar, yaitu 50%-50%. Nah hingga akhirnya si korban merasa tertarik lagi dan akhirnya kembali membuatkan perjanjian dan menyerahkan uang sebanyak USD250.000 kepada si tersangka. Kemudian berjalannya waktu, sama sekali tidak ada pengembalian. Tidak ada pengembalian terkait dengan perjanjian yang kedua ini,” ungkapnya.

Sementara itu keduanya kembali melakukan perjanjian di klaster ketiga. Tersangka menyatakan akan membuat suatu usaha dan korban dijanjikan akan mendapat keuntungan 5% sekaligus mengembalikan utang-utang yang sebelumnya tidak terbayarkan di perjanjian pertama dan kedua.

“Tapi ternyata ini juga hasilnya nol, itu bodong semua, dan tidak terlaksana, dan hingga akhirnya dari pihak korban ini melaporkan kepada pihak kami terkait dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh si tersangka,” tukasnya.

Kemudian akibat perbuatan tersangka ini, korban mengalami kerugian yang jika dikalkulasikan ataupun konversikan ke dalam rupiah itu sekitar Rp 3,5 Miliar. Saat ini FFS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Nah uang yang dipergunakan oleh si tersangka ini untuk kegiatan investasi trading itu hanya sekitar Rp 1,5 miliar. Sementara yang sisanya, itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi ataupun untuk urusan di luar dari urusan investasi trading ini. Jadi mungkin hanya sekitar 30 sampai 40 persen, untuk investasi, sementara sisanya setelah digelapkan oleh tersangka ini,“ jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 372 soal penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kemudian juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Hingga saat ini sudah 15 hari waktu berjalannya penahanan sehingga penyidik saat ini masih trus melengkapi berkas perkara tersebut untuk nantinya setelah lengkap kita akan kirimkan ke jaksa penuntut umum,” tutupnya.

Artikel Terkait

2 Pria di Simalungun Ditangkap karena Curi Ambulans Puskesmas

FT News - Dua orang pria di Simalungun, Sumatera...

Aparat Gagalkan Pengiriman 5,7 Kg Ganja Medan-Jakarta Via Ekspedisi, Begini Modusnya 

FT News - Petugas gabungan TNI-Polri menggagalkan pengiriman daun...

Kim Jong-un Hukum Mati 30 Pejabat Gegara Gagal Atasi Banjir

FT News - Presiden Korea Utara Kim Jong-un mengambil...

RUU EBET Harus Dirampungkan untuk Percepatan Transisi Energi di Indonesia

FT News - Pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk melakukan...