Wulan Guritno Bakal Dipanggil Polisi, Diduga Promosikan Judi Online

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal memanggil artis Wulan Guritno. Pemanggilan ini buntut dugaan viralnya video dirinya mempromosikan judi online di media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pemanggilan terhadap Wulan Guritno untuk mengklarifikasi kasus dugaan tersebut.

“Kami akan melakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan. Kita lihat unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak,” ujar Adi Vivid, dalam keterangannya, Kamis (31/8).

Lebih lanjut Adi Vivid mengungkapkan, pasalnya saat ini website judi online yang Wulan Guritno promosikan masih tersedia.

“Setelah ditelusuri itu dibuatnya tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada,” tukas Adi Vivid.

Sementara itu Adi Vivid menyatakan bagi artis maupun selebgram yang mempromosikan judi online akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 Juncto (Pasal) 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 Miliar,” paparnya.

Ia pun mengimbau kepada publik figur yang memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat di media sosial seperti artis, influencer, maupun selebgram berhenti mempromosikan judi online.

“Saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis-artis, selebgram, untuk setop saat ini juga untuk mempromosikan judi online,” tutup Adi Vivid.

Artikel Terkait