David Pertama Kali Tiba di RS Medika Permata Hijau Tidak Sadar
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Ahli Dokter Rumah Sakit, Aisyah Hanafi menyebutkan bahwa korban David Ozora tidak sadar dan dalam kondisi sakit berat saat tiba di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal ini usai dilakukan penganiayaan oleh Mario Dandy Cs.
Hal ini dinyatakan dirinya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/7).
Awalnya ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sudjono menanyakan hasil temuan pada visum et repertum milik David usai dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
“Yang saudara tuangkan dalam visum et repertum apa yang saudara temukan?,†tanya Alimin, dalam persidangan.
Kemudian Aisyah mengatakan bahwa korban datang dibawa oleh orang tua temannya dalam kondisi tidak sadarkan diri dan sakit berat.
“Korban datang tidak sadarkan diri dalam keadaaan sakit berat korban datang dibawa oleh orang tua dari teman korban tapi tidak disebutkan namanya,†jawab Aisyah.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Selanjutnya Aisyah mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada korban ditemukan luka lecet pada bagian pelipis, pipi, dan bibir korban.
“Saudara melakukan pemeriksan di IGD?†lanjut Alimin.
“Benar yang mulia. Saya lanjutkan kita temukan luka lecet pada bagian pelipis mata atas sebelah kanan sekitar ukuran 1.5 cm x 0.5 cm kemudian luka lecet pada pipi sebelah kanan ukuran 6 cm x 5 cm kemudian luka memar pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm kemudian luka robek dibagian bibir bawah sisi bagian dalam ukuran 2 cm,†papar Aisyah.
“Jadi akhirnya saudara tuangkan ke dalam visum et repertum?,†kata Alimin.
“Benar yang mulia,†ucap Aisyah.
Sebelumnya diberitakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas bakal menjalani sidang lanjutan terkait pemeriksaan saksi kasus penganiayaan berat berencana, David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/7).
Kuasa Hukum David, Melissa Anggraini mengatakan bakal ada dua saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dua terdakwa tersebut.
“Sepertinya begitu (dua orang saksi yang dihadirkan),†ucap Melissa, saat dihubungi, pada Kamis (6/7).
Sementara itu adapun saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni saksi ahli pidana dan ahli rumah sakit.
“Saksi ahli pidana dan ahli dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau,†kata Melissa.