Daerah

Kasus PTPN I: Mantan Bupati Diperiksa Soal Lahan Citraland

02 November 2025 | 08:14 WIB
Kasus PTPN I: Mantan Bupati Diperiksa Soal Lahan Citraland
Diduga Terlibat korupsi Lahan PTPN

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memeriksa mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, dalam penyidikan kasus dugaan penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Kejati Sumut pada Kamis, 30 Oktober 2025, sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan lahan berstatus aset negara.

rb-1

Ashari Tambunan, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi VIII, memenuhi panggilan penyidik dari pagi hingga siang hari. Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri keterlibatannya dalam perubahan status lahan milik PTPN I di wilayah Deli Serdang yang diduga dialihkan kepada pihak swasta.

Duduk Perkara: Lahan PTPN I Beralih Status Menjadi Proyek Citraland

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Kasus ini bermula dari kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Properti (NDP) dan PT Ciputra Land, yang mengelola lahan seluas lebih dari 8.000 hektare. Lahan tersebut sebelumnya tercatat sebagai aset negara di bawah penguasaan PTPN I. Namun, pada tahun 2022, sebagian lahan tersebut diduga berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan diterbitkan atas nama pihak swasta.

Perubahan status ini menimbulkan dugaan pelanggaran hukum karena lahan yang masih berstatus aset negara seharusnya tidak boleh dialihkan tanpa prosedur resmi. Di atas lahan sengketa tersebut kini telah berdiri proyek perumahan mewah Citraland milik Ciputra Group, yang menjadi salah satu fokus utama penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumut sebelumnya juga telah menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam proses pengalihan aset.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Ketiga tersangka tersebut adalah: mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut, Askani; mantan Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang, Rahim Lubis; serta Direktur PT NDP, Iman Subekti. Mereka disangka memiliki peran vital dalam penerbitan dokumen pertanahan yang menjadi dasar alih kepemilikan lahan.

Peran Mantan Bupati Deli Serdang dan Keterlibatan Tiga Tersangka Lain

Mantan Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejati SumutMantan Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejati Sumut

Hasil penyelidikan tim penyidik menunjukkan adanya potensi kerugian negara akibat perubahan status tanah yang tidak sah. Lahan yang seharusnya dikuasai negara diduga dijual dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa dasar hukum yang kuat.

Kejati Sumut menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut. Pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan menjadi langkah krusial untuk menelusuri proses administratif dan kebijakan yang terjadi selama masa jabatannya sebagai Bupati Deli Serdang.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat aset strategis negara di sektor perkebunan beralih fungsi menjadi kawasan komersial. Kejati Sumut berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Tag Hukum Kejaksaan Citraland AshariTambunan KejatiSumut PTPNI DeliSerdang AsetNegara KorupsiLahan