Hukum

Polda Metro Ciduk Delapan Pengoplos Gas Elpiji 12 Kilogram di Dua TKP

16 Agustus 2023 | 00:00 WIB
Polda Metro Ciduk Delapan Pengoplos Gas Elpiji 12 Kilogram di Dua TKP

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus delapan pelaku pengoplos gas elpiji 12 kilogram. Mereka ditangkap di dua tempat kejadian perkara wilayah hukum Polda Metro Jaya.

rb-1

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penangkapan pertama berasal dari laporan polisi nomor LP/A/53/VII/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Juli 2023.

“Tim mengamankan enam orang di lokasi Jalan Tipar Halim RT.002 RW.006, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok,” kata Ade, dalam keterangannya pada Rabu (16/8).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Lebih lanjut Ade mengungkapkan bahwa enam orang tersebut dua diantaranya yaitu pemilik dan empat lainnya merupakan karyawan.

“Pemilik berinisial PCA dan HSR SNG alias TN. Kemudian empat karyawan berinisial HD P, AMD, BJMN RTK alias BN, dan MHD RZK bertugas memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram” ucap Ade.

Kemudian adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 38 tabung gas elpiji 23 kilogram kosong, 144 tabung gas elpiji 3 kilogram isi, 81 enam Tabung gas elpiji 3 kilogram kosong, 46 pipa besi alat pemindahan isi tabung gas, satu kantong plastik segel barcode, 29 tabung gas elpiji 12 kilogram hasil pemindahan, 8 tabung gas elpiji 12 kilogram dalam proses pemindahan, 8 tabung gas elpiji 3 kilogram dalam proses pemindahan.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Sementara itu Ade mengatakan setelah itu pihaknya melakukan pengembangan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/65/VIII/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 01 Agustus 2023.

“Tim mengamankan dua pelaku di lokasi kedua yang terletak di Jalan Gelatik No. 62, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 31 Juli 2023, pukul 03.00 WIB,” ujar Ade.

Adapun dua orang tersangka yang diamankan dalam lokasi kedua yaitu FRD yang merupakan pemilik dan DNO yaitu karyawan yang bertugas memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

“Barang bukti yang disita dari TKP kedua yaitu 4 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram kosong (non subsidi), 16 Tabung gas elpiji ukuran kilogram (kosong) subsidi, 2 buah pipa (alat suntik), dan 1 kantong plastik tutup segel,” tukas Ade.

Kemudian Ade mengatakan bahwa motif dari para pelaku dalam melakukan kejahatannya adalah untuk mencari keuntungan.

“Pelaku menjual tabung gas elpiji 12 kilogtam non subsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi dengan harga Rp. 125.000 sampai dengan Rp180.000 per tabung. Dimana harga resmi isi tabung gas 12 kilogram non subsidi yang sudah ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp. 205.000,” papar Ade.

Sementara itu adapun akibat perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 40 Angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UUNomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

“Saat ini untuk ke-8 (delapan) orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutup Ade.

Tag Hukum Polda Metro Jaya Elpiji 12 Kilogram Pengoplos Gas Elpiji