Hukum

Gelar Perkara Khusus Rampung, Polda Metro Jaya: Roy Suryo cs Tetap Tersangka

18 Desember 2025 | 22:20 WIB
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polda Metro Jaya: Roy Suryo cs Tetap Tersangka
Kolase Roy Suryo dan Dokter Tifa. [Istimewa]

Gelar perkara khusus terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi) telah selesai dilakukan Polda Metro Jaya.

rb-1

Gelar perkara khusus tersebut dilakukan atas permintaan Roy Suryo cs, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasilnya, status hukum Roy Suryo cs dipastikan tidak berubah. Polda Metro Jaya menegaskan para terlapor tetap berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro

rb-3

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang.

Bahkan, berdasarkan alat bukti sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah penyidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga: Ternyata, Pesepeda Tergeletak Akibat Tabrak Lubang di Jalan Semanggi

Penyidik Tunjukkan Bukti Ijazah Jokowi dari UGM

Konfrensi pers dari Polda Metro Jaya. [Instagram]Konfrensi pers dari Polda Metro Jaya. [Instagram]Dalam gelar perkara khusus tersebut, penyidik juga menunjukkan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dokumen tersebut sebelumnya telah disita oleh penyidik dari pihak pelapor, yakni Ir. H. Joko Widodo.

“Dalam forum gelar perkara khusus, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan Fakultas Kehutanan UGM,” jelas Iman.

Metode Uji Laboratorium Dianggap Sesuai SOP Ilmiah

Iman menegaskan bahwa pengujian dokumen ijazah dilakukan menggunakan metode yang memenuhi standar SOP berbasis metodologi ilmiah dan saintifik.

Dokumen utama yang diuji dibandingkan dengan dokumen pembanding yang diterbitkan pada tahun dan lembaga yang sama, guna memastikan keabsahan hasil uji laboratorium.

Polda Persilakan Roy Suryo cs Ajukan Praperadilan

Roy Suryo. [Instagram]Roy Suryo. [Instagram]Meski status tersangka tetap, Polda Metro Jaya menyebut pihak Roy Suryo cs masih menyatakan keberatan atas penetapan tersebut.

Penyidik pun mempersilakan para tersangka atau kuasa hukumnya menempuh jalur praperadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, dipersilakan mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” pungkas Iman.

Tag Polda Metro Jaya Roy Suryo tersangka ijazah palsu Jokowi hasil gelar perkara khusus