Hukum

Puluhan Anggota Gengster di Kabupaten Tangerang Dibekuk, 9 Masih di Bawah Umur

06 Februari 2023 | 00:00 WIB
Puluhan Anggota Gengster di Kabupaten Tangerang Dibekuk, 9 Masih di Bawah Umur

Forumterkininews.id, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menangkap 38 orang anggota gangster yang meresahkan warga beberapa pekan terakhir.

rb-1

Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana mengatakan, dalam kurun waktu satu bulan pihaknya telah menangkap 38 orang tersangka. Sembilan orang diantaranya masih di bawah umur.

"Barang bukti yang diamankan berupa HP, senjata tajam dengan berbagai jenis dan merek. Ada juga beberapa yang membawa narkoba," tuturnya.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Ia menyebutkan, dari hasil penangkapan ini, pihaknya masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti yang diamankan di Mapolresta Tangerang. Ia juga menyebutkan, bersama pemkab daerah, TNI serta masyarakat ingin menciptakan situasi kondisi kamtibmas yang aman.

Sehingga, ke depan akan dilaksanakan kegiatan preventif patroli yang rutin di Polsek-polsek yang berada di Kabupaten Tangerang.

"Insyaallah ini akan membuat efek jera mereka. Jangan ada lagi kejahatan atau berbuat kejahatan yang sama di Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya

Adapun dari hasil penangkapan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan 11 unit barang bukti berupa senjata pedang, samurai, celurit dan satu tongkat baseball.

"Para tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP dana tau Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Tahun 1951. Ancaman pidana di atas 5 tahun penjara," kata dia.

Sementara itu, Bupati Ahmed Zaki Iskandar yang mewakili Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang menambahkan, dengan ditangkapnya anggota gangster ini diharapkan situasi dan kondisi wilayahnya itu jadi lebih aman.

"Kami bersama-sama Forkopimda Kabupaten Tangerang ungkap kasus tidak pidana pengeroyokan dan pemufakatan jahat tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam atau senjata pemukul," ucap dia.

Ia menyebut, pihaknya bersama instansi lain akan terus menindaklanjuti secara tegas terkait hal-hal yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat harus terus ikut serta dalam melakukan pengawasan di wilayah," ujar dia.

Tag Daerah Hukum tawuran Polresta Tangerang Anggota Gengster Bupati Tangerang Undan-undang Darurat