10 Jaksa Hadapi Irjen Teddy Minahasa di Persidangan Terkait Kasus Narkoba

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menerima pelimpahan berkas tahap dua yakni tersangka dan barang bukti dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan enam orang tersangka lainnya.

Sebanyak 10 jaksa ditunjuk untuk menghadapi jenderal polisi bintang dua ini dan menyusun surat dakwaan untuk Teddy dan enam tersangka yang nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“10 Jaksa yang akan tangani perkara ini,” kata Kepala Kejari Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu (11/1).

Iwan mengatakan bahwa kesepuluh Jaksa merupakan gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tak hanya itu, kata dia, jaksa yang ditunjuk tidak pernah berhubungan dengan Irjen Teddy dan para tersangka lainnya.

“Iitu menjadi syarat utama lah yang kita lihat gitu,” jelasnya.

Jaksa memiliki waktu 20 hari ke depan untuk menyusun surat dakwaan terhitung mulai hari ini. Sekaligus, mempelajari perkara sebelum mulai disidangkan, yang nantinya akan dibuktikan.

“Jadi pelaksanaan tahap dua ini (pelimpahan tersangka dan alat bukti) setelah sebelumnya jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya memenuhi syarat formil dan syarat materil,” tegas Iwan.

Sebelumnya, sebanyak tujuh tersangka telah diserahkan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada hari ini.

Penyerahan tersebut usai pihak Kejaksaan Tinggi menyatakan berkas tahap pertama lengkap dan dilanjutkan tahap dua.

Tujuh tersangka, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara, Kasranto, Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir alias Daeng dan Syamsul Maarif.

Ketujuh tersangka melanggar pasal yang disangkakan yaitu primair pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana subsider yaitu pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana. []

Artikel Terkait