Kesaksian Petugas: Sabu dan Ganja Ditemukan di Atas Pintu Sel Ammar Zoni
Persidangan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (18/12/2025).
Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi. Salah satunya adalah Eka Karjareja, petugas keamanan Rutan Salemba yang melakukan penggeledahan langsung di sel tahanan Ammar Zoni.
Di hadapan majelis hakim, Eka menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi pimpinan dan dilaksanakan bersamaan dengan penggeledahan terhadap sejumlah tahanan lainnya.
Baca Juga: Momen Haru Ammar Zoni Menangis Dipeluk 2 Adik Jelang Sidang Kasus Narkoba
Saat melakukan pemeriksaan, Eka menyasar area-area tersembunyi di dalam sel. Dari hasil penggeledahan itu, ia menemukan benda mencurigakan yang diletakkan di lokasi tidak lazim.
“Saya fokus menggeledah di bagian atas. Saat saya periksa di atas pintu kamar, ditemukan barang bukti yang kami duga berupa sabu-sabu dan ganja,” ujar Eka saat memberikan kesaksian di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Ammar Zoni Jalani Sidang di PN Jakpus, Dokter Kamelia Hadir Beri Dukungan
Eka menuturkan, selama proses penggeledahan berlangsung, Ammar Zoni bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Setelah barang bukti ditemukan, terdakwa langsung diamankan oleh petugas.
Saksi membeberkan kronologi penemuan ganja dan sabu di sel Ammar Zoni.
Pihak rutan kemudian segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian yang telah bersiaga di lokasi sejak awal penggeledahan terhadap para terdakwa lainnya.
“Saat itu tersangka kami bawa ke depan bersama barang buktinya. Saya hanya menjalankan tugas menggeledah, membawa beliau, lalu menyerahkan ke atasan, dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian. Prosesnya berurutan, dan polisi memang sudah ada di lokasi,” jelas Eka.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan peran Ammar Zoni dalam perkara ini. Ia disebut menerima narkotika jenis sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ammar Zoni tiba di Lapas Narkotika Jakarta Timur setelah sempat ditahan di Nusa Kambangan.
Barang haram tersebut kemudian dibagi dua. Sebanyak 50 gram sabu diduga diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun, upaya pendistribusian tersebut akhirnya terbongkar oleh petugas.
Dalam perkara ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis terhadap Ammar Zoni. Dakwaan primer berupa Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Sementara dakwaan subsidair dikenakan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan narkotika.