17 Bandara Internasional Turun Status, APJAPI : Memang Perlu Evaluasi
Ekonomi Bisnis

FTNews - Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan (APJAPI) Alvin Lie menilai memang perlu evaluasi terhadap keberadaan bandara di Indonesia. Sebanyak 17 bandara internasional turun status. Kerap kali status bandara internasional datang karena desakan politik tanpa melihat kelanggengan pengoperasian bandara tersebut.
"Saya mau luruskan dulu, tidak ada bedanya bandara yang melayani rute internasional maupun yang melayani rute domestik. Dari sisi teknis, sertifikasi keselamatan seperti landasan pacu, parkir pesawat dan infrastruktur navigasi. Semuanya sudah memenuhi standar internasional," katanya dalam Ruang Publik KBR, di Jakarta, Senin (6/5).
Namun, Alvin yang lebih "sreg" menyebut bandara internasional sebagai bandara lintas negara ini mengungkap, adanya bandara yang memang dipaksakan menjadi bandara internasional. Padahal terbangnya hanya ke Singapura atau Malaysia. Itupun 2-3 kali seminggu atau cuma sekali seminggu.
Baca Juga: Profil Akira Higashiyama, Pelatih yang Dipercaya Tangani Timnas Putri U-19 di Piala AFF 2025
"Sesudah menjadi bandara internasional tidak berpikir jumlah penumpang dan kargonya. Apakah memenuhi syarat untuk menghidupi rute internasional," imbuhnya.
Dua Bandara Dominan
Menurutnya dari sekian banyak bandara internasional hanya dua bandara internasional yang dominan menjadi pintu masuk warga negara asing (WNA). Yakni Bandara Soekarno-Hatta, Banten dan Ngurah Rai, Bali.
Baca Juga: Jumlah Kelas Menengah Menyusut, Bagaimana Strategi Generasi Muda Hadapi Tekanan Ekonomi?
Kedua bandara ini berkontribusi hampir 91 persen. Sementara 9 persen sisanya terbagi ke sejumlah bandara internasional lainnya. Artinya persentasenya hanya nol koma sekian.
Paling besar Juanda hanya 2,5 persen. Sedangkan jumlah WNA yang masuk ke Indonesia di tahun 2023 hanya 8,3 juta. "Jauh dari ekspektasi kita," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia pun menyebut perlu evaluasi apakah masih perlu bandara internasional yang sedemikian banyak. Perhatikan biaya dan manfaatnya.
Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Wikipedia
Turun Status
Sebelumnya, terdapat 34 bandara internasional di Indonesia. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri No 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional. Lewat keputusan ini, 17 bandara internasional turun status.
17 bandara di Indonesia yang dicabut dari status internasional
1. Maimun Saleh - Sabang, Aceh
2. Raja Sisingamangaraja XII - Silangit, Sumatera Utara
3. Raja Haji Fisabilillah - Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
4. Sultan Mahmud Badaruddin II - Palembang, Sumatera Selatan
5. H.A.S Hanandjoeddin - Tanjung Pandan, Bangka Belitung
6. Husein Sastranegara - Bandung, Jawa Barat
7. Adisutjipto - Yogyakarta
8. Jenderal Ahmad Yani - Semarang, Jawa Tengah
9. Adi Soemarmo - Solo, Jawa Tengah
10. Banyuwangi - Banyuwangi, Jawa Timur
11. Supadio - Pontianak, Kalimantan Barat
12. Juwata - Tarakan, Kalimantan Barat
13. El Tari - Kupang, Nusa Tenggara Timur
14. Pattimura - Ambon, Maluku
15. Frans Kaisiepo - Biak, Papua
16. Raden Inten II - Lampung
17. Syamsuddin Noor - Banjarbaru, Kalimantan Selatan
17 bandara yang masih berstatus internasional
1. Sultan Iskandar Muda - Aceh Besar, Aceh
2. Kualanamu - Deli Serdang, Sumatera Utara
3. Minangkabau - Padang Pariaman, Sumatera Barat
4. Sultan Syarif Kasim II - Pekanbaru, Riau
5. Hang Nadim - Batam, Kepulauan Riau
6. Soekarno-Hatta - Tangerang, Banten
7. Halim Perdanakusuma - Jakarta Timur
8. Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati - Majalengka, Jawa Barat
9. Yogyakarta International Airport - Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
1. Juanda - Surabaya, Jawa Timur
11. I Gusti Ngurah Rai - Badung, Bali
12. Zainuddin Abdul Majid - Lonmbok Tengah, Nusa Tenggara Barat
13. Komodo - Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur
14. Sultan Aji Muhammad Sulaiman - Balikpapan, Kalimantan Timur
15. Sultan Hasanuddin - Maros, Sulawesi Selatan
16. Sam Ratulangi - Manado, Sulawesi Utara
17. Sentani - Sentani, Jayapura