5 Lagu Diputar Tanpa Izin, Karaoke Ayu Ting Ting Terancam Digugat
Lifestyle

Penyanyi sekaligus pencipta lagu asal Maluku, Usman Said atau yang dikenal sebagai Usman Hitu, secara resmi melayangkan somasi kepada manajemen Keluarga Best Karaoke System milik Ayu Ting Ting di kawasan Depok, Jawa Barat.
Somasi ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lima lagu ciptaannya yang digunakan secara komersial tanpa izin.
Baca Juga: Usman Hitu Ancam Gugat Karaoke Ayu Ting Ting: 'Lagu Saya Digunakan Tanpa Izin'
Kelima lagu yang dimaksud adalah "Hole-Hole", "Onde-Onde", "Beta Seng Sangka", "Sampe Jua", dan "Pandang Pertama", yang ditemukan berada dalam daftar putar (playlist) di salah satu outlet karaoke Ayu Ting Ting di Margonda, Depok.
“Ada dugaan penyalahgunaan musik milik klien kami Usman, di mana lima lagunya digunakan di karaoke Ayu Ting Ting wilayah Margonda Depok tanpa izin,” ujar kuasa hukum Usman Hitu, Syarif Hasan Salampessy dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).
Sudah Kantongi Bukti, Manajemen Ayu Ting Ting Akui Lagu Tercantum
Syarif menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki bukti-bukti penggunaan lagu-lagu tersebut dan siap membeberkannya jika kasus ini masuk ke ranah hukum.
“Kami sudah mengantongi bukti-buktinya dan kami siap beberkan apabila kasus ini masuk ke pengadilan,” imbuhnya.
Ia juga mengungkap bahwa pihaknya telah menghubungi manajemen karaoke terkait. Dari hasil konfirmasi, manajemen karaoke Ayu Ting Ting mengakui bahwa lagu-lagu tersebut memang tercantum dalam playlist.
Namun, mereka menyatakan bahwa daftar lagu tersebut ditentukan oleh kantor pusat yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pihak manajemen juga mengklaim telah membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun Syarif meminta bukti konkret atas pernyataan tersebut.
“Jika mereka sudah bayar ke LMK, silakan buktikan. Tapi sebagai end-user, tempat karaoke tetap harus bertanggung jawab langsung,” tegasnya.
Ancaman Gugatan di Pengadilan Niaga Jika Tak Ditanggapi
Somasi tersebut menjadi langkah awal sebelum Usman Hitu membawa kasus ini ke jalur hukum. Bila somasi tidak direspons, kuasa hukum akan mengajukan gugatan secara resmi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Walaupun lokasi karaoke berada di Depok, gugatan tetap bisa diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena kantor pusat karaoke berada di Kelapa Gading,” jelas Syarif.
Hingga saat ini, pihak Ayu Ting Ting maupun manajemen karaoke yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut.
(Selvianus Kopong Basar)