Nasional

7 Fakta Lain Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan 2 Kaki dalam Koper di Ngawi

Kesuma Ramadhan
Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:00 WIB
7 Fakta Lain Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan 2 Kaki dalam Koper di Ngawi
Uswatun Khasanah wanita cantik korban mutilasi. [Instagram]

Penemuan jasad wanita tanpa kepala dan dua kaki dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi pada Kamis (23/1/2025) mengungkap sejumlah fakta.

rb-1

Wanita cantik yang diduga menjadi korban mutilasi tersebut diketahui bernama Uswatun Khasanah dan merupakan seorang SPG berstatus janda anak dua.

Berikut beberapa fakta lain yang dikumpulkan FT News dari sejumlah sumber.

Baca Juga: Sosok Mayat Wanita Tanpa Kepala dan Dua kaki Ternyata SPG Cantik Berstatus Janda 2 Anak, Intip Fotonya!

rb-3

Uswatun Khasanah, Korban mutilasi ditemukan tanpa kepala dan dua kaki di Ngawi. [instagram]

1. Korban diketahui telah menikah tiga kali. Namun dua pernikahan terakhirnya berstatus nikah sirih.

2. Suami sirih korban yang tewas dimutilasi dikabarkan menghilang bersamaan dengan mobil Sigra milik korban.

3. Keluarga mendesak pihak kepolisian untuk menangkap pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah.

Baca Juga: Wanita di Medan Tewas Dekat Tumpukan Sampah, Ini Cerita Suami Korban

"Kami meminta bantuan dan mendesak agar pelaku bisa ditangkap dan diadili," ungkap ayah kandung korban Nur Khalim, Sabtu 25 Januari 2025.

4. Penemuan jasad Uswatun Khasanah berawal dari penemuan mayat dalam koper tanpa kepala pada Kamis lalu, 23 Januari 2025 di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Warga yang merasa penasaran dengan koper tersebut langsung membuka dan terlihat ada tubuh manusia setengah telanjang yang mulai membusuk. Hal ini pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian oleh warga setempat.

Uswatun Khasanah, Korban mutilasi yang ditemukan tanpa kepala dan dua kaki di Ngawi. [instagram]

5. Sebelum dimutilasi, dalam hasil autopsi penyebab kematian korban diduga karena kekurangan nafas akibat terhambat jalan pernafasan, kemungkinan besar akibat cekikan.

Selain itu juga, korban diduga mengalami kekerasan terlebih dahulu sebelum pada akhirnya meninggal dunia.

6. Pihak kepolisian Resor Ngawi hingga saat ini masih mencari bagian tubuh Uswatun Khasanah yang belum ditemukan.

Di antara tubuh korban yang belum ditemukan adalah kepala, kaki kiri mulai pangkalan paha dan kaki kanan mulai dari lutut.

7. Si pembunuh terancam hukuman mati. Pasal yang sering digunakan sebagai dasar hukum dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi adalah Pasal 340 KUHP. Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Jasad Uswatun Khasanah telah diserahkan kepada pihak keluarga dan telah dimakamkan pada Sabtu (25/1/2025) tadi.

Tag 7 fakta Penemuan mayat wanita tanpa kepala dan dua kaki SPG cantik Ngawi

Terkini