PN Jaksel Belum Tentukan Jadwal Persidangan Ferdy Sambo Dkk

Forumterkininews.id, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) belum menetapkan jadwal persidangan Ferdy Sambo dkk terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pasalnya berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya baru akan dilimpahkan hari ini ke PN Jaksel.

Setelah berkas perkara dilimpahkan berdasarkan aturan atau standart operasional prosedur (SOP) pengadilan. Kemudian berkas perkara diserahkan ke ketua pengadilan yang berwenang memeriksa. Selanjutnya ketua pengadilan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

“Karena terdiri atas beberapa berkas perkara, nanti majelis hakim ditunjuk menetapkan jadwal sidang. Pasalnya hal tersebut kewenangan majelis hakim. Mereka yang akan menetapkan hari sidang tentu sesuai katakanlah SOP,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di Jalan Ampera, Jakarta, Senin (10/10).

Penetuan Jadwal Sidang

Sementara terkait hari pelaksanaan sidang, kata dia, paling lambat dalam waktu tujuh hari setelah pelimpahan berkas perkara. Sehingga, lanjut dia, jika berkas perkara hari ini dilimpahkan oleh Kejaksaan, maka Senin sore atau selambat-lambatnya Selasa, majelis hakim akan menetapkan hari sidang. Tentunya setelah menunjuk majelis hakim.

“Jadi, katakanlah hari ini betul dilimpahkan, kemudian sorenya ditetapkan, paling lambat besok pagi untuk penetapan majelis. Kira-kira nanti Minggu ketiga itu hari sidang sudah akan ditentukan. Nanti akan kami informasikan kepada teman-teman media,” ujarnya.

Bahkan Djuyamto mengatakan hari sidang bisa ditentukan sehari setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Meski demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyiapkan mekanisme peradilan pidana untuk terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sesuai SOP yang dimiliki, mulai dari penunjukan majelis hakim hingga jadwal sidang.

“Jadi, sesuai dengan SOP, ketika berkas dilimpahkan tentu kami terima di PTSP bagian kepaniteraan pidana. Nah, kemudian oleh kepaniteraan pidana akan diperiksa tentang kelengkapan berkasnya,” tegasnya.

BACA JUGA:   Kapolri Imbau Warga Tak Demo saat KTT ke-43 ASEAN

Diketahui, kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Artikel Terkait