Ada Empat Orang Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Siapa Saja?
Hukum

FTNews, Jakarta - Polisi mengungkapkan terdapat empat orang yang tersangka Firli Bahuri ajukan menjadi saksi meringankan dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, terdapat dua orang yang telah penyidik periksa.
“Diajukan oleh tersangka FB dan telah dituangkan dalam BAP tersangka pada 1 Desember 2023. Ada 4 orang saksi a de charge yang diajukan," kata Ade Safri, kepada wartawan, Jumat (22/12).
Baca Juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK, Mahfud MD: Itu Hal Teknis
Lebih lanjut Ade Safri mengungkapkan dua orang saksi meringankan tersebut di antaranya adalah Prof Suparji Ahmad yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI).Â
Lalu Natalius Pigai yang merupakan pegiat hak asasi manusia (HAM) dan mantan komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM Republik Indonesia.
Sementara itu dua saksi meringankan lainnya satu di antaranya keberatan menjadi saksi meringankan dan satu lainnya meminta penundaan pemeriksaan.
Baca Juga: Ketua KPK Pamer Kinerja di Hadapan Komisi III DPR RI
“AW keberatan menjadi saksi a de charge Firly, Prof Romli minta penundaan,†ungkap Ade Safri.
Kemudian Ade Safri mengungkapkan bahwa permintaan tersangka untuk menghadirkan saksi meringkankan tidak menghambat jalannya penyidikan. Pasalnya hal ini tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sama sekali tidak menghambat penyidikan. Memang di KUHAP dijelaskan seperti itu, dan penyidik wajib memfasilitasi,†papar Ade Safri.
Adapun hal tersebut tertera pada Pasal 116 ayat 3 KUHAP yang berbunyi, dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.