Biodata dan Agama Firli Bahuri, Eks Ketua KPK yang Bakal Dijemput Paksa Polisi Jika Mangkir Lagi
Hukum

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri terancam dijemput paksa penyidik jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Firli yang telah berstatus tersangka, terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Kekinian, Firli Bahuri terancam bakal dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bila mangkir lagi dari pemeriksaan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dijelaskan KUHAP bahwa ketika dua panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya ada dua sesuai KUHAP.
Baca Juga: Hari Senin, Polda Metro Kerahkan 3.000 Personel dalam Operasi Zebra
"Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," kata Ade Safri, Selasa (31/12/2024) lalu.
Namun demikian, Ade Safri belum mau menjelaskan kapan Firli Bahuri kembali diperiksa penyidik.
"Nanti kita update, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI, Dua Buron
Kuasa Hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, kliennya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan karena menghadiri pengajian.
Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya telah diperiksa sebanyak kurang lebih tujuh kali dan dua di antaranya adalah ketika Firli berstatus sebagai saksi.
"Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau," ujarnya.
Janji Kapolda
Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyono menegaskan komitmennya terkait penuntasan kasus Firli Bahuri.
Dirinya optimistis kasus Firli Bahuri bisa diselesaikan dalam dua bulan ke depan.
"Ya kita berusaha secepatnya, 1-2 bulan lagi selesai," kata Karyono, Selasa (31/12/2024).
"Ini utang saya, kita concern untuk kita tuntaskan," sambungnya.
Profil Firli Bahuri
Firli Bahuri lahir di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada 8 November 1963. Ia anak bungsu pasangan Bahuri dan Tamah.
Firli Bahuri kecil mengenyam pendidikan dasar dan menengah pertama di kampung halaman bapak ibunya di kawasan seberang Sungai Ogan, OKU.
Bungsu dari enam bersaudara ini melanjutkan sekolah di SMAN 3 Palembang dan tamat pada tahun 1982.
Firli Bahuri lalu melanjutkan pendidikan kepolisian di AKABRI Kepolisian, kini menjadi Akademi Kepolisian di Semarang.
Ia sempat berkali-kali gagal masuk, sebelum akhirnya bisa diterima di AKABRI. Ia lulus seleksi bintara tahun 1984.
Selang tiga tahun kemudian, atau tepatnya tahun 1987, Firli Bahuri diterima di AKABRI Kepolisian.
Ia lulus Akademi Kepolisian atau Akpol pada tahun 1990 dan menyandang pangkat letnan dua.
Setelahnya, berbagai jabatan pernah diemban Firli Bahuri. Mulai dari tingkat Kapolres, Kapolda, Ajudan Wakil Presiden hingga Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabaharkam).
Pada Agustus 2019, Firli Bahuri mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Ia kemudian terpilih sebagai Ketua KPK 2019-2023 berdasarkan hasil voting yang dilakukan anggota Komisi III DPR RI.
Pada 22 November 2023, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Selang sebulan kemudian, tepatnya 29 Desember 2023, Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
Biodata dan Agama Firli Bahuri
Nama: Firli Bahuri
Tempat Lahir: Lontar, Muara Jaya, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan
Tanggal Lahir: 8 November 1963 (sekarang umur 61)
Pendidikan: Akademi Kepolisian/Akpol (1990)
Satuan: Reserse
Pangkat Terakhir: Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
Istri: Ardina Safitri
Anak: 2
Agama: Islam
Itulah profil, biodata dan agama Firli Bahuri, mantan Ketua KPK yang bakal dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya jika mangkir lagi dari panggilan pemeriksaan.