Agnez Mo Blak-blakan Sebut Ada Pihak yang Berbohong Terkait Kontrak Pembayaran Royalti
Lifestyle

Agnez Mo buka suara mengenai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memutuskan dirinya melakukan pelanggaran hak cipta dengan membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin Ari Bias sebagai pencipta.
Ari Bias dalam gugatannya menyebut Agnez tampil membawakan lagunya tanpa izin di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan W Superclub Bandung pasal 27 Mei 2023 yang diselenggarakan PT Aneka Bintang Gading (ABG)
Saat menjadi tamu di podcast Close The Door yang dipandu Deddy Corbuzier, Agnez Mo mendalilkan bahwa persoalan izin (lisensi) dan pembayaran royalti merupakan tanggung jawab dari pihak penyelenggara, dan bukan penyanyi atau penampil.
Baca Juga: Agnez Mo Bikin Geger Malam Puncak HUT ke-67 Provinsi Riau
Saat ditanya mengenai pernyataan pihak Ari Bias dalam pemberitaan dengan menyebut adanya kontrak dengan pihak penyelenggara yang membebankan pembayaran royalti dibebankan kepada penampil, Agnez menyebutnya sebagai kebohongan.
"Itu bohong. Bahwa ada kontraknya bilang kalau izin dan royalti. Itu bohong. Itu pernyataan palsu. Itu tidak benar,” kata Agnez Mo dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier dikutip pada Selasa (18/2/2025).
Agnez mengatakan, dirinya langsung menghubungi pihak ABG saat mendengar pemberitaan mengenai kontrak tersebut.
Baca Juga: Kisruh Hak Cipta Lagu Agnez Mo dan Ari Bias, Badai Eks Kerispatih: Industri Musik Bukan Milik Satu Stakeholder
“Saat gua lagi denger itu, gua sempat nanya sama penyelenggaranya acara itu, dan gua nanya, 'Lu benar ngomong gitu? Ini lu bohong loh.' Dan mereka bilang, 'Eh kita nggak pernah bikin pernyataan itu sama sekali.’,” ungkap penyanyi 38 tahun itu.
Agnez mengatakan, seluruh pertunjukan profesional yang ia jalani di Indonesia, dilakukan dengan template (pola) kontrak yang berasal dari pihak manajemen yang menaunginya.
Kontrak Agnez Mo itu disertakan klausul mengenai biaya lain di luar penampilannya (termasuk royalti) menjadi tanggung jawab penyelenggara.
“And you know what’s crazy, kontrak gua itu ada pasal kerahasiaan, itu sebabnya gua nggak bisa kasih ke publik, karena gua harus menghormati pasal-pasal yang emang kita udah tanda tangan. Cuman maksudnya kan, sebenarnya di dalam kontrak itu, ya gua nggak tau ya, apa yang mereka lihat, apa yang penggugat lihat,” ujar Agnez.
“Dan di dalam template gua itu, semuanya tertulis bahwa besar honor sekian (dan terima bersih). Dan di situ ada tulisannya lebih jelas lagi, biaya lain yang timbul dari perjanjian ini... ditanggung oleh pihak pertama – penyelenggara – sepenuhnya. Nah makanya sebenarnya gua juga bingung, kok ada pernyataan seperti itu,” lanjut Agnez.
Sebelumnya, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias menyatakan bahwa terdapat kontrak antara penyelenggara dengan Agnez Mo yang menyatakan bahwa pembayaran royalti dibebankan kepada si penampil.
“Menurut keterangan penyelenggara, ada kontrak yang menyebutkan, untuk meminta izin ke pencipta( lisensi) serta pembayaran royalti adalah tanggung jawab Agnez Mo. Dan itu sudah include dengan honornya," ujar Minola Sebayang kepada awak media pada Jumat (21/6/2024).
Dalam amar putusan Ari Bias menyatakan hal serupa dalam dalil gugatannya menyatakan bahwa semua pembayaran dan termasuk penggunaan lisensi atau meminta izin Penggugat ciptaan secara komersil dalam ketiga pertunjukan tersebut telah diserahkan kepada tergugat.
Namun begitu, bukti yang dihadirkan pihak Ari Bias tidak menyertakan kontrak atau kesepakatan antara Agnez Mo dan ABG yang dimaksud. (Selvianus Kopong Basar)