Kisruh Hak Cipta Lagu Agnez Mo dan Ari Bias, Badai Eks Kerispatih: Industri Musik Bukan Milik Satu Stakeholder

Lifestyle

Minggu, 23 Februari 2025 | 12:44 WIB
Kisruh Hak Cipta Lagu Agnez Mo dan Ari Bias, Badai Eks Kerispatih: Industri Musik Bukan Milik Satu Stakeholder
Kolase foto Agnez Mo dan Ari Bias. [Instagram]

Doa Di Badai Hollo atau Badai eks Kerispatih ikut angkat bicara soal kisruh hak cipta lagu Agnez Mo dan Ari Bias.

rb-1

Menurut Badai, kejadian ini mesti diambil pelajaran untuk memperbaiki dan menaikkan level industri musik di Tanah Air.

Hal ini disampaikan Badai saat podcast di Dahlia FM yang kemudian cuplikan videonya diunggah ulang di akun Instagramnya Ahmad Dhani.

Baca Juga: Merasa Tak Bersalah, Psikolog Lita Gading Ogah Minta Maaf ke Ahmad Dhani

rb-3

Badai Eks Kerispatih ikut menyoroti soal kisruh hak cipta lagu. [Instagram]

"Kalau saya sih menurut saya sih bagus, dengan kejadian ini penyanyi ini sadar bahwa industri ini bukan milik penyanyi doang, industri ini juga milik pencipta lagu," ujarnya seperti dilihat FT News, Minggu (23/2/2025).

Badai menyampaikan semua orang yang terlibat dalam industri musik mesti mendapatkan penghargaan yang setimpal.

"Industri ini bukan milik satu stakeholder harus diingat semuanya punya komposisi yang pas di industri ini," katanya.

Baca Juga: Master Feng Shui Sebut Al Ghazali-Alyssa Daguise Cocok tapi Ciong, kok Bisa?

"Mau itu penata rekam, mau itu operator mau itu kru, mau itu homeband, pencipta lagu dan sebagainya, kita ini semua harus hidup dari oksigen yang sama," sambungnya.

Oleh sebab itu, kisruh hak cipta lagu Agnez Mo dan Ari Bias ini mestinya dapat memperbaiki carut marut industri musik.

"Jadi dengan adanya kejadian ini saya bilang bagus ini, supaya oknum-oknum yang di belakang ini semua terungkap, siapa yang akhirnya menimbulkan carut marut ini," tukasnya.

Buntut dari gugatan Ari Bias, penyanyi Agnez Mo dihukum bayar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja.

Agnez Mo diputus bersalah oleh majelis hakim pada persidangan, 30 Januari 2025, lantaran membawakan lagu ciptaan Ari Bias selaku penggugat tanpa izin.

Tag Ahmad Dhani Badai Agnez Mo ari bias Hak Cipta Lagu Eks Kerispatih

Terkini