Ahmad Dhani Ngamuk WAMI Tarik Royalti Lagu dari Acara Hajatan
Lifestyle
 130820251.jpeg)
Polemik mengenai tarif royalti musik untuk acara hajatan memicu reaksi keras dari musisi Ahmad Dhani.
Melalui akun media sosialnya, pentolan Dewa 19 itu menyampaikan kritik terhadap Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang disebut-sebut memberlakukan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Setelah El Rumi, Lita Gading Pamer Momen Bareng Dul Jaelani dan Tissa Biani
“Ini siapa sih yang bikin sistem kok ancur banget,” tulis Dhani di akun @ahmaddhaniofficial pada Rabu (13/8/2025).
Ia menambahkan, “Pantes nasib komposer ancur,” seolah menegaskan kekecewaannya pada mekanisme pengumpulan royalti yang dianggap tidak tepat sasaran.
Royalti untuk Konser Berbayar
Baca Juga: Royalti Tak Hanya untuk Lagu, Suara Alam Rekaman Juga Bisa Kena Biaya
Ahmad Dhani ke KPAI
Ahmad Dhani saat melaporkan kasus dugaan perundungan terhadap putrinya, SA, ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu (9/7/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Dhani menilai, semestinya royalti hanya diberlakukan pada konser berbayar atau pertunjukan yang bersifat komersial.
Sebagai pencipta lagu, ia justru mengaku senang jika karyanya dibawakan secara bebas di ruang-ruang non-komersial, seperti kafe atau bahkan oleh pengamen jalanan.
“Kecuali nyanyi di kafe enggak dibayar, enggak apa-apa, enggak usah izin, moral enggak penting lah,” ujarnya dalam tayangan YouTube Video Legend tahun 2023. Ia bahkan menambahkan, “Justru saya malah lebih senang kalau lagu Dewa dinyanyikan di kafe.”
Sebelumnya, pernyataan mengenai adanya tarif royalti untuk lagu yang diputar atau dibawakan dalam acara pernikahan disampaikan oleh perwakilan WAMI, Robert Mulyahardja.
Informasi ini sontak memicu perdebatan publik, karena hajatan umumnya dianggap sebagai kegiatan keluarga yang bersifat non-komersial.
Tidak Ada Penarikan Royalti
Ahmad Dhani ke KPAI (4)
Ahmad Dhani saat melaporkan kasus dugaan perundungan terhadap putrinya, SA, ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu (9/7/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Ahmad M Ramli, turut memberikan penjelasan terkait isu tersebut. Ramli, yang juga ikut merancang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menegaskan bahwa hajatan atau acara serupa tidak termasuk kategori penarikan royalti, selama bersifat non-komersial.
“Sepanjang tidak komersial, tidak ada penarikan royalti. Misalnya menyanyi di rumah, acara ulang tahun, atau hajatan dengan organ tunggal, itu justru menjadi media promosi gratis bagi pencipta lagu,” jelasnya dalam sebuah diskusi yang dikutip dari kanal YouTube MK.
Namun, ia mengingatkan bahwa kondisi akan berbeda jika kegiatan tersebut bersifat bisnis atau mendatangkan keuntungan finansial.
Dalam konteks konser berbayar, acara dengan sponsor, maupun kegiatan hiburan yang memungut bayaran, royalti wajib disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai bentuk perlindungan hak pencipta.
Kontroversi ini sekaligus membuka ruang diskusi lebih luas mengenai perlindungan hak cipta musik di Indonesia.
Di satu sisi, pencipta lagu berhak mendapatkan royalti dari penggunaan karyanya secara komersial. Namun di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan ruang berekspresi dalam acara pribadi atau kekeluargaan tanpa terbebani kewajiban membayar.
Reaksi Ahmad Dhani menunjukkan adanya kegelisahan di kalangan musisi sendiri, terutama soal transparansi dan konsistensi penerapan aturan royalti di Tanah Air.