Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari DPR RI, Tapi Masih Terima Gaji

Nasional

Senin, 01 September 2025 | 23:30 WIB
Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari DPR RI, Tapi Masih Terima Gaji
Kolase foto Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya dan Nafa Urbach. [Instagram]

Empat figur publik yang duduk di kursi DPR RI yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya resmi dinonaktifkan sementara oleh partai masing-masing per 1 September 2025.

rb-1

Keputusan ini diambil oleh Partai NasDem terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, serta Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Uya Kuya dan Eko Patrio.

Langkah penonaktifan tersebut merupakan buntut dari pernyataan kontroversial mereka terkait isu kenaikan tunjangan anggota dewan.

rb-3

Pernyataan mereka dinilai menyinggung perasaan rakyat dan memicu gelombang protes hingga berujung ricuh di berbagai daerah.

Status Non-Aktif, Bagaimana Nasib Gaji DPR?

Meski dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI untuk sementara, keempatnya masih tercatat sebagai anggota DPR secara resmi dan belum diberhentikan permanen.

Status ini berdampak langsung pada hak finansial mereka. Berdasarkan Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang berstatus diberhentikan sementara tetap berhak menerima hak keuangan.

Hak ini mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Dengan demikian, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach tetap menerima gaji serta tunjangan DPR RI meski dinonaktifkan sementara.

Langkah Partai Jaga Etika dan Aspirasi Rakyat

Keputusan NasDem dan PAN menonaktifkan empat kadernya ini disebut sebagai upaya menjaga etika politik sekaligus merespons suara publik.

Pernyataan mereka sebelumnya dinilai menciderai aspirasi rakyat di tengah isu sensitif mengenai kenaikan tunjangan DPR.

Namun, aturan internal DPR tetap melindungi hak finansial para anggota dewan yang dinonaktifkan.

Artinya, proses politik dan mekanisme hukum internal partai tidak otomatis menghapuskan hak-hak finansial yang sudah diatur dalam undang-undang dan tata tertib DPR.

Tag Ahmad Sahroni dinonaktifkan DPR 2025 Uya Kuya masih dapat gaji meski dinonaktifkan DPR Eko Patrio dinonaktifkan dari DPR RI Nafa Urbach anggota DPR non-aktif terima gaji Penonaktifan anggota DPR dan hak keuangan Gaji anggota DPR non-aktif 2025 Kebijakan DPR soal anggota yang dinonaktifkan

Terkini