Akhirnya, Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Indosurya Lengkap

Hukum

Jumat, 29 Juli 2022 | 00:00 WIB
Akhirnya, Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Indosurya Lengkap

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sudah lengkap atau P-21.

rb-1

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda menyebutkan berkas dinyatakan lengkap untuk tiga tersangka. Ketiganya yakni Hendri Surya (HS), June Indria (JI), dan Suwito Ayu (SA) yang berstatus buron atau daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Ingatkan Pentingya Persiapan Keamanan Mudik 2023

rb-3

"Jumat 29 Juli 2022, berkas perkara atas nama tiga orang tersangka tersebut telah lengkap secara formil dan materiil (P-21). Hal ini setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16)," kata Ketut.

Ketut mengatakan ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Kapolri: Perayaan Pergantian Tahun di Seluruh Indonesia Aman

"Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," kata Ketut.

Dittipideksus Bareskrim Polri

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnus Hermawan mengatakan untuk pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti, maka pihaknya bakal berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Nanti dikoordinasikan," kata Whisnu.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya. Kemudian Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.

Sebelumnya, Jumat (8/7) Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menangkap Henry Surya, setelah sebelumnya sempat dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Pasalnya masa penahanan telah habis. Terkait salah satu tersangka Suwito Ayub masih berstatus buronan. Pengejaran terhadap tersangka terus dilakukan.

"SA masih buron di luar negeri sudah 'red notice' dan masih dipantau lokasi negaranya," kata Whisnu.

Dalam perkara ini, Polri menerima pengaduan masyarakat/investor melalui Desk Penanganan Perkara Kospin Indosurya Cipta 181 pengaduan. Dengan investor berjumlah 1.262 orang dengan kerugian kurang lebih Rp4 triliun.

Penyidik telah memeriksa saksi 275 orang. Kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Juga aset yang diduga hasil kejahatan senilai Rp2,1 triliun.

Perkara ini berawal dari tersangka Henry Surya memerintahkan tersangka June Indria dan tersangka Suwito Ayub menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka. Keduanya menggunakan Badan Hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta sejak November 2012 - Februari 2020.

Namun kegiatan ini mengakibatkan gagal bayar Rp15.9 triliun. Dimana jumlah investor mencapai 14.500 orang sebagaimana hasil audit KAP PT Solusi Cemerlang Indonesia.

Tag Hukum Headline Kejagung Bareskrim Polri Indosurya

Terkini