Hukum

Alasan Pelaku Mutilasi Bekasi Tak Nikahi Korban Karena Beda Umur dan Keyakinan

06 Februari 2023 | 00:00 WIB
Alasan Pelaku Mutilasi Bekasi Tak Nikahi Korban Karena Beda Umur dan Keyakinan

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi membeberkan alasan M. Ecky Listoantho (34) tersangka pembunuhan disertai mutilasi di Bekasi tidak ingin menikahi korban Angela Hindriati (54) akibat perbedaan keyakinan dan umur.

rb-1

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan bahwa motif tersangka membunuh karena awalnya korban mengajak ke jenjang yang lebih serius.

“Motif dari M. Ecky Listiantho melakukan pembunuhan, karena Angela (korban) mengajak tersangka ke jenjang yang lebih serius atau pernikahan,” ujar Hengki, dalam keterangannya, pada Senin (6/2).

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Lebih lanjut Hengki mengatakan bahwa tersangka menolak saat diminta serius oleh korban. Pasalnya tersangka memiliki perbedaan keyakinan dan umur yang cukup jauh dengan korban.

“Tersangka menolak Angela karena berbeda keyakinan serta usia antara tersangka dengan Angela terpaut jauh yaitu 20 tahun,” kata Hengki.

Kemudian tersangka juga mengaku telah memiliki keluarga.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

“Pada saat itu tersangka menolak dengan alasan bahw sudah memiliki istri,” kata Hengki.

Rampas Harta

Selain itu tersangka M. Ecky Listiantho melakukan pembunuhan juga berniat untuk mengambil alih seluruh harta dan aset yang dimiliki Angela.

Sebelumnya seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di Desa Lambangsari, Tambun, Bekasi, pada Jumat (30/12).

Jasad perempuan itu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan disimpan di dua boks plastik terpisah di sebuah kontrakan.

“Benar, ditemukan Mrs X di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya.

Zulpan menuturkan penemuan jasad perempuan tersebut berawal dari laporan mengenai orang hilang dari Polsek Bantar Gebang pada Kamis (29/12) malam.

Usai mendapatkan laporan tersebut, penyidik dari Resmob Polda Metro Jaya kemudian melakukan penelusuran hingga sampai di TKP.

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan 2 boks kontainer yang berisikan kantong plastik hitam, yang didalamnya mayat berjenis perempuan,” jelasnya.

Zulpan mengatakan dalam penggeledahan tersebut penyidik juga langsung mengamankan satu orang yang diduga pelaku berinisial MEL.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut kaitan sosok MEL dengan korban. Ia hanya mengatakan perempuan itu diduga menjadi korban pembunuhan berencana.

“Diduga korban pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP,” katanya.

Tag Hukum Headline Korban Bekasi Mutilasi Alasan Pelaku Beda Umur Keyakinan Tak Ingin Nikahi