Ammar Zoni Cs Didakwa Pasal Berlapis dalam Kasus Narkoba Jaringan Rutan Salemba
Aktor Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya: Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam surat dakwaan yang disusun secara berlapis.
Baca Juga: Dokter Kamelia Beberkan Kronologi Kasus Kekasihnya Ammar Zoni: Masalah Lama yang Dimunculkan Lagi
Kerja Sama Antar Terdakwa
Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi, yang menempatkan Ammar Zoni dan rekan-rekannya dalam ancaman hukuman berat.
Ammar Zoni Jadi Terdakwa Kasus Narkoba. (Instagram)
Baca Juga: Ammar Zoni Akhirnya Bicara! Begini Kondisi Hidupnya di Lapas Super Maksimum Nusakambangan
Dalam dakwaan primer, JPU menuduh Ammar Zoni cs secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai perantara jual beli narkotika golongan I. Dakwaan ini menempatkan para terdakwa sebagai bagian dari jaringan terorganisir, bukan sekadar pengguna.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di persidangan, Kamis (23/10/2025).
Peran Ammar Zoni
Ammar Zoni Cs Jadi Terdakwa Kasus Narkoba Dibawa Ke Nusa Kambangan. (X)
Menurut jaksa, peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, ketika ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan lebih lanjut di dalam rutan. Proses distribusi itu melibatkan beberapa terdakwa lain sebagai kurir dan penjual, hingga akhirnya terungkap oleh aparat.
Dalam perkara ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primer mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram,” jelas jaksa.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa.