Ancaman Hukuman Pengunduh Film di LK21, IndoXXI dan Situs Sejenisnya
Hukum

Platform nonton film online LK21 dan IndoXXI dan situs ilegal sejenisnya telah resmi dilarang pengaksesannya di masyarakat.
Film-film yang bisa ditonton di LK21 dan IndonXXI dan situs ilegal sejenisnya beragam, mulai dari film lawas hingga film-film terbaru juga tersedia. Bahkan operator situs tak segan mengupdate untuk film-film terbaru.
Penutupan akses ke situs nonton film online ini bukan tanpa sebab. Seperti yang kita ketahui, LK21 dan IndoXXI serta situs sejenis lainnya ternyata telah melanggar aturan atau undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: 6 Risiko Nonton LK21 dan IndoXXI Ilegal, Nomor 6 Cukup Berbahaya!
Ternyata, hukum tidak hanya menjerat operator LK21 dan IndoXXI serta situs sejenis lainnya, tetapi juga orang-orang yang mengaksesnya termasuk mengunduh atau men-download.
Perbuatan mengunduh film bajakan dari internet dapat dikategorikan sebagai penggandaan suatu ciptaan secara tidak sah yang dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Apabila setelah mengunduh lalu didistribusikan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai “pembajakan”, dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.
Baca Juga: Mencengangkan, Segini Cuan yang Didapat Situs Film Bajakan seperti LK21 dan IndoXXI
Demikian hukum bari para pelanggar atau pengunduh situs film ilegal seperti LK21 dan IndoXXI. Selain terancam hukuman, mengakses film di situs-situs ilegal itu juga membahayakan seperti peretasan, pencurian data, dan penyebaran virus.
Tak hanya Lk21 dan IndoXXI, situs serupa dengan memberikan layanan dan kemudahan yang sama, yaitu muviku, layarkaca21, duniafilm21, dan masih banyak lagi sederetan situs ilegal berbahaya lainnya yang harus dihindari.